TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan.
Syahganda Nainggolan ditangkap di rumahnya di Depok, Jawa Barat, Selasa (13/10/2020) subuh.
"Ya benar (ditangkap) oleh Siber," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dikutip dari Kompas.com.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menambahkan, Syahganda diduga melanggar UU ITE.
Namun demikian, belum diketahui secara rinci mengenai kronologi penangkapan Syahganda Nainggolan.
Termasuk, penjelasan pelanggaran yang dilakukan petinggi KAMI tersebut.
Baca juga: Apa Peran dan Kesalahan Syahganda, Jumhur, dan Anton Permana Sehingga Ditangkap Polisi?
Baca juga: Beberapa Jam Sebelum Ditangkap, Syahganda Sempat Bikin 2 Postingan di Twitter, Singgung Prabowo
Lantas, siapakah sosok Syahganda Nainggolan? Berikut profil aktivis KAMI tersebut sebagaiman dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Dirikan Sabang-Merauke Circle (SMC)
Masih dari Kompas.com, Syahganda Nainggolan membentuk pusat kajian kebijakan publik Sabang-Merauke Circle (SMC) pada pertengahan 2010.
Ia menjabat sebagai Ketua Dewan Direktur SMC.
Pusat kajian kebijakan publik itu dibentuk Syahganda bersama sejumlah aktivis era 80-an asal Institut Teknologi Bandung (ITB).
Para aktivis merasa prihatin atas merosotnya nasionalisme atau rasa cinta tanah air dalam tubuh bangsa.
Diberitakan Kompas.com pada Juli 2010, deklarasi SMC dilakukan di Jakarta pada Rabu (28/7/2010).
Syahganda mengatakan, kajian SMC akan mengungkap persoalan seputar nasionalisme, kepemimpinan, daya saing nasional dan kesejahteraan rakyat.