Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan kabar tersebut. Menurut Awi, Jumhur dan Anton ditangkap di tempat dan waktu yang terpisah beberapa hari terakhir.
"Anton kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Awi saat dikonfirmasi kemarin.
Keduanya ditangkap terkait penyebaran berita bohong atau hoax terkait Omnibus Law UU Cipta
Kerja.
Polri juga membenarkan menangkap Syahganda Nainggolan dan Videlya Esmerella. Syahganda
dijemput petugas kepolisian di rumahnya di Depok, Jawa Barat.
Sementara Videlya Esmerella, Bareskrim Polri telah merilis penangkapan tersebut.
Polisi menduga pelaku menyebarkan berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja di akun Twitternya.
Polri menyebutkan Videlya dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Namun, tak jelas dasar acuan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menjadi acuan kepolisian. Sebab
hingga saat ini, lembaga legislator belum memberikan draf final regulasi itu meskipun telah disahkan
pada 5 Oktober 2020 lalu.
Mohammad Jumhur Hidayat merupakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI
(BNP2TKI) periode 2007-2014.
Saat ini, instansi tersebut bernama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).Ketika menjabat Kepala BNP2TKI, Ia diberhentikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pemecatan Jumhur diduga karena mendukung PDI Perjuangan yang memajukan Joko Widodo (Jokowi)
pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014.
Jumhur adalah aktivis sejak mahasiswa di Institut Teknologi Bandung (ITB). Kemudian bergabung ke KAMI saat deklarasi di Tugu Proklamasi, bersama Din Syamsuddin, Gatot Nurmantyo, Rocky Gerung, dan lainnya, Selasa (18/8) lalu. (tribun network/sen/igm/mam)