Selain itu, Anita menanyakan informasi rumah sakit yang bisa mengeluarkan surat bebas Covid-19 dan surat sehat agar bisa terbang menggunakan jalur resmi di Indonesia.
Atas pertanyaan-pernyataan itu, Prasetijo menyanggupi menyediakan surat bebas
Covid-19 tersebut. Prasetijo mengatakan 'udah... dari ini aja surat covidnya sekalian
surat jalan bapak'.
"Yang dimaksud 'bapak', saksi Joko Soegiarto Tjandra," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Menindaklanjuti permintaan Anita, pada 3 Juni di kantornya, Prasetijo memerintahkan
Kaur TU Korwas PPNS Bareskrim Polri, Dodi Jaya, membuat surat jalan ke Pontianak
dengan keperluan bisnis tambang.
Namun, di dalam surat jalan tersebut, ia memerintahkan Dodi mengganti keperluan surat jalan menjadi monitoring pandemi di Pontianak.
Setelah dibaca, Prasetijo meminta Dodi agar mengganti pihak yang menandatangani
surat jalan dari semula Kabareskrim menjadi Kakorwas PPNS Bareskrim yang saat itu
dijabatnya. Begitu juga memerintahkan mencoret kop surat yang bertuliskan Mabes
Polri.
"Setelah Dodi Jaya selesai membuat surat jalan tersebut lalu diserahkan kepada
Brigjen Prasetijo Utomo. Kemudian Brigjen Prasetijo Utomo membacanya dan
memerintahkan Dodi Jaya untuk merevisi surat jalan tersebut dengan mencoret kop
surat bertuliskan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse
Kriminal menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS," kata jaksa.
"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan
PPNS, termasuk nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," lanjutnya.
Setelah surat tersebut dibuat, Prasetijo kemudian memerintahkan membuat surat yang sama namun atas nama berbeda, yakni untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.
Selain itu, dibuat pula Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 serta Surat
Rekomendasi Kesehatan atas nama Prasetijo Utomo, Jhony Andrijanto, Anita
Kolopaking, dan Joko Soegiarto. Surat ditandatangani oleh dr. Hambek Tanuhita.
Pada 4 Juni, surat tersebut diberikan kepada Anita. Lalu, surat itu difoto oleh Anita dan
diberikan via WhatsApp kepada Djoko Tjandra untuk keperluan terbang menggunakan
pesawat carter pada 6 Juni 2020.
Namun, persyaratan tersebut masih kurang surat kesehatan, yang menyebutkan kondisi kesehatan penumpang seperti tinggi badan, berat badan, tekanan darah, dan
sebagainya.
Sehingga pada 5 Juni, Anita kembali bertemu Prasetijo untuk meminta
surat tersebut.