Untuk pasal yang tidak baik atau kontroversial menurut Said adalah yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan karena mengurangi hak-hak buruh ataupun klaster lain yang dipersoalkan oleh gerakan sosial lain.
Seperti masalah AMDAL, masalah HAM, masyarakat adat oleh pegiat HAM, masalah tanah oleh petani, masalah izin usaha penangkapan ikan oleh nelayan, hingga masalah pemerintah daerah.
"Pasal-pasal itu saja yang kita persoalkan dan klaster ketenagakerjaan tentu. Tapi kalau uji formilnya cacat formil, akhirnya kan malu. Jadi lebih baik legislative review, itulah yang kita bisa sampaikan berdasarkan perubahan halaman-halaman," ujarnya.(Tribun Network/dit/rin/wly)