TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopakin menjalani sidang perdana terkait kasus surat jalan palsu untuk buronan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa ketiganya telah memalsukan surat jalan.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak," ucap jaksa membacakan dakwaan dalam persidangan.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim Karena Pakai Seragam Polri saat Sidang
Menurut JPU, kasus ini bermula saat Djoko Tjandra bertemu dengan Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia, pada November 2019.
Djoko Tjandra ingin menggunakan jasa Anita selaku pengacara untuk menjadi kuasa hukumnya.
Diketahui, Djoko Tjandra berstatus sebagai terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali kala masih buron.
Ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sebelum melarikan diri.
"Saksi Anita Kolopaking menyetujui, untuk itu dibuatlah surat kuasa khusus tertanggal 19 November 2019," ucap jaksa.
Anita Kolopaking sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali ke PN Jakarta Selatan pada April 2020.
Baca juga: Palsukan Surat Jalan dan Lenyapkan Barang Bukti, Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa 3 Pasal Berbeda
Namun, permohonan itu ditolak mengingat aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) bahwa pemohon harus hadir untuk mendaftarkannya.
Maka dari itu, Djoko Tjandra meminta Anita mengatur kedatangannya ke Jakarta dan mengenalkan sosok Tommy Sumardi.
Setelah itu, Tommy Sumardi yang mengenalkan Anita Kolopaking kepada Prasetijo Utomo, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Anita mengungkapkan maksud dan tujuannya kepada Prasetijo agar membantu Djoko Tjandra datang ke Jakarta.