Prasetijo pun menyanggupi.
Baca juga: Pekan Ini, Bareskrim Bakal Limpahkan Berkas Perkara Tahap II Red Notice Djoko Tjandra
"Terdakwa menyanggupi dan mengusahakan dokumen perjalanan berupa surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19 yang isinya tidak benar guna mempermudah perjalanan dan mengamankan saksi Djoko Tjandra selama berada di Indonesia, sehingga terpidana seperti Djoko Tjandra yang selama ini melarikan diri dapat terus melepaskan dari kewajiban menjalani penahanan atau pemidanaan," ucap Jaksa.
Berbekal surat tersebut, Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia lewat Bandara Supadio, Pontianak.
Ia melanjutkan perjalanannya ke Jakarta menuju Banda Halim Perdanakusuma dengan pesawat sewaan.
Menurut JPU, tindakan Prasetijo menggunakan surat-surat itu untuk kepentingan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia merugikan Polri secara immateriil.
Langkah Prasetijo dinilai mencederai nama baik Polri.
"Mengingat terdakwa Joko Soegiarto Tjandra adalah terpidana perkara korupsi dan menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak tahun 2009, yang mana seolah-olah Polri khususnya Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri telah memfasilitasi perjalanan seperti layaknya perjalanan dinas yang dilakukan oleh orang bukan anggota Polri," ujar jaksa.
Proses pembuatan
Setelah bersepakat, Prasetijo menyuruh bawahannya untuk membuat surat jalan yang digunakan dalam rangka memuluskan perjalanan Djoko Tjandra ke Indonesia.
“Pada tanggal 3 Juni 2020 bertempat di kantor terdakwa, terdakwa memerintahkan saksi Dodi Jaya (Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri) untuk membuat surat jalan Ke Pontianak, Kalimantan Barat,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang diterima Kompas.com.
Dalam surat jalan tersebut, Prasetijo juga memerintah Dodi untuk mengubah bagian keperluan, yang awalnya terkait bisnis tambang menjadi pemantauan situasi pandemi Covid-19 di Pontianak dan sekitarnya.
Setelah selesai, surat jalan diserahkan Dodi kepada Prasetijo.
Jenderal polisi berbintang satu itu kemudian melakukan sejumlah revisi.
Baca juga: Djoko Tjandra Cs Didakwa Buat dan Pakai Surat Jalan Palsu agar Bisa Masuk ke Indonesia
Menurut JPU, Prasetijo mengganti kop surat jalan tersebut menjadi “BADAN RESERSE KRIMINAL POLRI BIRO KORWAS PPNS”.