TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani menilai Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja menjadi pintu masuk Indonesia untuk bersaing secara ekonomi di panggung dunia.
Menurut dia, Undang-undang itu sudah cukup menyeimbangkan berbagai pihak, baik pengusaha, buruh, maupun UMKM.
"Kami menyatakan sangat menyayangkan banyak pihak yang benar tidak tahu secara substansi UU ini sehingga banyak salah persepsi. Dan ini menimbulkan sudah satu mainset yang enggak bisa diubah, walaupun kami mencoba mengungkapkan fakta-fakta yang ada," kata Shinta dalam diskusi virtual bertema UU Cipta Kerja dan Dampaknya Bagi Kepentingan Publik, Selasa (13/10/2020).
Shinta menyadari pengusaha sangat membutuhkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Sebab, pihak pengusaha sejak dulu sudah menyampaikan kepada pemerintahan bahwa permasalahan besar di Indonesia ini ialah aspek struktural sehingga membutuhkan reformasi.
"Kita disebutkan banyak cita-cita, Indonesia itu mau menjadi negara maju, ekonomi 5 besar dunia, kita harus perhatikan agar keluar dari middle income trap, kita harus pertumbuhan PDB USD 7,4 triliun. Cita-cita ini sangat indah, tetapi kita harus tahu bagaimana mencapai ini," ujar dia.
Shinta juga melihat Presiden Joko Widodo sudah menyatakan komitmennya untuk membuat UU Omnibus Law saat menyampaikan pidato ketika terpilih pada periode kedua.
Bahwa dengan UU itu, presiden bisa menstimulus investor atau pengusaha untuk menciptakan lapangan kerja baru.
Menurut Shinta, saat ini sebagian besar usaha di Indonesia berada di sektor informal.
Selain itu, kondisi semakin memburuk di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan angka dari Kementeria Ketenagakerjaan ada 10 juta penganguran di Indonesia.
Sementara Kadin memiliki catatan angka yang lebih besar terkait pekerja yang dirumahkan selama pandemi.
Shinta merasa Indonesia harus memiliki daya saing agar investor mau menggelontorkan uangnya.
Baik investor dalam negeri, luar negeri, maupun UMKM.