TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja merupakan bentuk solidaritas bagi usaha kecil.
Oleh karena itu roadshow untuk menyosialisasikan RUU Cipta Kerja tidak pernah berhenti dilakukan oleh menteri kabinet Indonesia Maju tersebut.
“Akibat pandemi, pengangguran kita bertambah menjadi 6,9 juta orang, dan 3,5 jutanya adalah korban PHK,” kata Ida dalam keterangannya, Selasa (14/10/2020).
Ida berujar padahal setiap tahun ada pertambahan 2,9 juta penduduk usia kerja baru.
Namun pada tahun 2020 tingkat pengangguran mencapai total hampir 10 juta orang.
Maka di dalam UU Cipta Kerja banyak syarat-syarat kemudahan berusaha dicantumkan pemerintah.
Misalnya, pendirian UMKM dipermudah menjadi berbasis pendaftaran saja, tidak perlu ijin, agar tidak lama dan mahal.
“Mendirikan koperasi cukup 5 orang saja. Mendirikan PT juga disederhanakan, cukup 1 orang saja. Agar UMKM dapat menjadi badan hukum sehingga bisa bankable. Bisa dapat kredit,” ungkap Ida.
Menaker menambahkan bahwa kemampuan dunia usaha tidak sama yakni ada usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil.
Jika pesangon terlalu tinggi, upah terlalu tinggi, dan waktu kerja terlalu kaku, maka usaha kecil menengah akan sulit tumbuh.
“Itulah sebabnya kita buat aturan yang juga mencerminkan solidaritas kepada industri yang kecil. Ya UU Cipta Kerja itu,”sambung Menaker.
Baca juga: AHY Dituduh Dalang Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Menyerang Saya dan Partai Demokrat
Baca juga: Buruh Was-was Hasil Uji Materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi
Selasa siang (13/10) Menaker bertemu secara virtual dengan 70 perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha yang menjadi peserta Pelatihan Keterampilan Bernegosiasi bagi Pelaku Hubungan Industrial di Yogyakarta.
Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan para stakeholder dalam berdialog dan berunding.
Hadir dalam kegiatan itu Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3 Haiyani Rumondang serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta Aria Nugrahadi serta sejumlah pimpinan serikat pekerja tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga perusahaan, antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan sejumlah serikat tingkat perusahaan, khususnya perhotelan.