News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Menaker Ida: UU Cipta Kerja Bentuk Solidaritas bagi Usaha Kecil

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Rancangan undang-undang (RUU) Cipta Kerja merupakan bentuk solidaritas bagi usaha kecil.

Oleh karena itu roadshow untuk menyosialisasikan RUU Cipta Kerja tidak pernah berhenti dilakukan oleh menteri kabinet Indonesia Maju tersebut.

“Akibat pandemi, pengangguran kita bertambah menjadi 6,9 juta orang, dan 3,5 jutanya adalah korban PHK,” kata Ida dalam keterangannya, Selasa (14/10/2020).

Ida berujar padahal setiap tahun ada pertambahan 2,9 juta penduduk usia kerja baru.  

Namun pada tahun 2020 tingkat pengangguran mencapai total hampir 10 juta orang.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ida Fauziah membuka acara Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Gelombang II dan Penyerahan Hasil Pelatihan Penanganan Dampak Covid-19 di BBPLK Serang saat kunjungan kerja ke Balai Besar Pengembangan Latihan Kerja Serang, Banten, Selasa (21/7/2020). (Tribunners/Martin Ronaldo Pakpahan)

Maka di dalam UU Cipta Kerja banyak syarat-syarat kemudahan berusaha dicantumkan pemerintah.

Misalnya, pendirian UMKM dipermudah menjadi berbasis pendaftaran saja, tidak perlu ijin, agar tidak lama dan mahal.

“Mendirikan koperasi cukup 5 orang saja. Mendirikan PT juga disederhanakan, cukup 1 orang saja. Agar UMKM dapat menjadi badan hukum sehingga bisa bankable. Bisa dapat kredit,” ungkap Ida.

Menaker menambahkan bahwa kemampuan dunia usaha tidak sama yakni ada usaha besar, usaha menengah dan usaha kecil.

Jika pesangon terlalu tinggi, upah terlalu tinggi, dan waktu kerja terlalu kaku, maka usaha kecil menengah akan sulit tumbuh.

“Itulah sebabnya kita buat aturan yang juga mencerminkan solidaritas kepada industri yang kecil. Ya UU Cipta Kerja itu,”sambung Menaker.

Baca juga: AHY Dituduh Dalang Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Menyerang Saya dan Partai Demokrat

Baca juga: Buruh Was-was Hasil Uji Materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi

Selasa siang (13/10) Menaker bertemu secara virtual dengan 70 perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha yang menjadi peserta Pelatihan Keterampilan Bernegosiasi bagi Pelaku Hubungan Industrial di Yogyakarta.

 Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan para stakeholder dalam berdialog dan berunding.

Hadir dalam kegiatan itu Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan K3 Haiyani Rumondang serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Yogyakarta Aria Nugrahadi serta sejumlah pimpinan serikat pekerja tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga perusahaan, antara lain dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan sejumlah serikat tingkat perusahaan, khususnya perhotelan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini