"Santunan kematian bagi PPPK diberikan dengan besaran sesuai dengan jabatan," tulis pasal 27 ayat 1 PP tersebut.
"Angka tersebut jauh lebih besar daripada PP 102 tahun 2015 di pasal yang sama."
Pemerintah sebelumnya hanya memberikan santunan Rp17 juta untuk perwira TNI, Polri, PNS jabatan madya, pratama, administrator dan pengawas; kemudian Rp 15,5 juta untuk bintara dan tamtama.
Selain itu, ketentuan lama tidak memberikan ruang bagi PPPK untuk mendapat santunan kematian.
Pemerintah juga mengubah program asuransi sosial di lingkungan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan. Program asuransi akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sumber: Kompas TV