Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyampaikan petisi kepada Kapolri Jenderal Idham Azis di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Petisi itu terkait penangkapan sejumlah aktivis KAMI atas kasus kerusuhan demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Dari petisi yang dibacakan, KAMI menilai penangkapan terhadap sejumlah aktivisnya telah menyalahi prosedur.
Baca juga: Tolak Rombongan Gatot Nurmantyo Jenguk Tokoh KAMI, Petugas: Saya Ini Polisi!
"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata salah satu Presidium KAMI Rochmat Wahab saat membacakan petisi.
"Penangkapan mereka, khususnya Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur," lanjut dia.
Selain itu, ujar Rochmat, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian dinilai dipaksakan dan menyalahi prosedur hukum.
Baca juga: Din Syamsuddin Perjuangkan Tokoh KAMI dan Aktivis yang Ditangkap Untuk Bisa Dibebaskan
"Proses penangkapan para pejuang KAMI, sangat dipaksakan, tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, bahkan terlihat seperti menangani teroris," tutur dia.
Hari ini, sejumlah Presidium dan Komite Eksekutif KAMI menyambangi Mabes Polri.
Beberapa di antaranya yang hadir adalah mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Ahmad Yani, dan Rocky Gerung.
Baca juga: Gatot Nurmantyo Merasa Handphone Beberapa Tokoh KAMI Disadap dan Diretas
Kedatangan mereka adalah untuk menjenguk sejumlah aktivis KAMI yang ditangkap dan ditahan terkait kasus kerusuhan demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Namun, mereka tidak diizinkan menjenguk aktivis KAMI yang ditahan.
Padahal, Gatot Nurmantyo dkk sudah menunggu selama sekitar satu jam.
Mereka juga memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan dan penahanan aktivis KAMI kepada awak media.