TRIBUNNEWS.COM - Sempat beredar kabar, pelajat di Depok yang kedapatan ikut demo tolak UU Cipta Kerja akan di drop out (DO) dari sekolah.
Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, kemudian meluruskan informasi yang beredar.
Pemberian hukuman bagi para pelajar yang ikut berdemo tidak serta merta disamaratakan.
Menurutnya, pemberian sanksi hukuman berupa drop out (DO) bukanlah kepada para pelajar aktif yang ikut menyuarakan aspirasinya.
Namun akan diberikan kepada para pelajar yang kedapatan berbuat anarkis saat demo.
"Karena kan kalau demo itu penyampaian aspirasi dan itu memang diperbolehkan, tapi kalau sudab melakukan anarkis itu tentu larinya ke kriminalitas," papar Dedi kepada wartawan di Balai Wartawan Kota Depok, Pancoran Mas, Rabu (14/10/2020).
Untuk itu, dalam pendataan yang dilakukan oleh pihak kepolisian perihal puluhan pelajar yang diamankan, akan dilakukan pengecekan terhadap para pelajar yang berdemo apakah ikut melakukan anarkis atau tidak.
Bila terbukti terlibat, kata Dedi, maka Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok akan mengambil sikap tegas terhadap para pelajar tersebut.