TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian.
Dikutip dari skck.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat.
SKCK dibuat untuk menerangkan tentang ada atau tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Masa berlaku SKCK selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Artinya, jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Baca juga: KPAI Tolak Pemerintah Catat Pelajar Demo UU Cipta Kerja dalam SKCK: Mereka Tak Memiliki Niat Jahat
Baca juga: Pelajar Ikut Demo UU Cipta Kerja Tercatat di SKCK, KontraS, KPAI dan Pengamat Kepolisian Bersuara
Ada dua cara untuk membuat SKCK, yaitu datang langsung kantor polisi terdekat, misalnya Polsek dengan membawa dokumen lalu mengisi formulir yang disiapkan petugas.
Bisa mendaftar secara online di situs resmi https://skck.polri.go.id/ dengan cara mengunggah dokumen serta mengisi form yang tersedia.
Umumnya, seseorang membuat SKCK untuk melamar pekerjaan atau mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun, fungsi dan SKCK lebih dari itu. Pun pembuatan SKCK tidak melulu di polsek. Tergantung keperluan atau untuk apa SKCK itu dibuat.
Misal untuk mendaftar CPNS atau mengikuti rekrutmen TNI/Polri, maka Anda harus datang ke polres, bukan polsek.
Pun saat ingin mendaftar sebagai Presiden/Wapres atau anggota DPR, maka bisa mengurus SKCK di Mabes Polri.
Baca juga: JPPI Minta Polisi Tidak Persulit Pembuatan SKCK Bagi Pelajar yang Ikut Demo UU Cipta Kerja
Baca juga: Untuk Apa Membuat SKCK ?
Berikut informasi keperluan pembuatan SKCK dan tingkat kewenangan kesatuan wilayah, dikutip dari skck.polri.go.id:
MABES POLRI
- Pencalonan presiden dan wakil presiden
- Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat