"Terbukti Arab Saudi mencekalnya, kemudian dicabut dan denda overstay sudah diselesaikan," tegas dia.
Baca juga: Rizieq Shihab Belum Bisa Pulang, Disebut Masih Bermasalah di Arab Saudi
Baca juga: Rizieq Shihab Disebut akan Pulang hingga Akan Pimpin Revolusi di RI, Ini Tanggapan Istana
Baca juga: Habib Rizieq Dikabarkan Segera Balik Indonesia, Disebut akan Pimpin Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
Penjelasan Pemerintah
Tenaga ahli utama KSP, Irfan Pulungan, mengatakan sampai saat ini pemerintah belum mendapatkan informasi terkait hal ini, baik yang datang dari kedutaan besar maupun pemerintahan Arab Saudi.
"Justru malah ada keterangan yang disampaikan, masih ada catatan yang diberikan oleh kerajaan yang menyatakan Habib Rizieq ada satu blinking merah penyebab belum bisa keluar dari Arab Saudi."
"Itu bisa visanya habis atau pelanggaran hukum, dan berasal dari Pemerintah Arab Saudi bukan dari Pemerintah Indonesia," ujar Irfan.
"Dari Mabes Polri juga belum mengetahui rencana kepulangan Habib Rizieq," imbuhnya.
Irfan juga menampik jika ada upaya-upaya pencegahan kepulangan imam besar FPI ini.
Menurutnya, pada prinsipnya pemerintah tidak membatasi atau menghalangi seseorang kembali ke Indonesia.
"Siapapun warga negara yang masih berstatus WNI yang berada di luar negeri, pemerintah tidak ada membatasi atau melarang kembali ke indonesia, itu pada prinsipnya," beber Irfan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)