News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenaker dan BP2MI Gelar Rapat Bahas Implementasi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan bersama BP2MI mengadakan rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (15/10/2020) malam.

Rakor tersebut membahas implementasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Menaker Ida Fauziyah dalam sambutannya mengungkap sejumlah persoalan menyangkut implementasi UU PPMI yang perlu penanganan segera, seperti pelaksanaan tentang pasal 39 huruf o.

Baca juga: Menaker Ida: UU Cipta Kerja Bentuk Solidaritas bagi Usaha Kecil

“Pasal tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab menyediakan dan memfasilitasi pelatihan CPMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan,” kata Ida dalam keterangannya.

Namun dalam praktiknya, belum ada kejelasan, baik dari tingkat pusat sampai ke provinsi, kabupaten/kota terkait pasal tersebut

“Hal ini harus menjadi prioritas pemikiran kita bersama, agar dapat memberi kejelasan kepada pemerintah daerah dan juga memberi kepastian berusaha kepada stakeholder kita, khususnya kepada P3MI,” kata Ida.

Baca juga: Menaker Sebut Lebih dari 11,9  Juta Pekerja Telah Menerima BSU, Penyaluran Subsidi Capai 97,3 Persen

Persoalan lain tentang interkoneksi sistem.

Ida mengatakan, sampai saat ini, interkoneksi sistem masih menjadi persoalan karena terlalu banyaknya sistem yang ada dalam birokrasi.

Ia menginginkan semua sistem yang terlibat dalam proses penempatan PMI berpusat pada sistem ketenagakerjaan (SISNAKER) yang sudah dibuat di Kemenaker.

“SISNAKER yang telah dibuat dan masih terus dikembangkan ini pada hakikatnya merupakan suatu ekosistem dalam rangkaian layanan ketenagakerjaan,” katanya.

SISNAKER diterangkannya akan mengatur mulai dari layanan antar kerja, informasi pasar kerja, penyuluhan bimbingan jabatan, perantaraan kerja, pelatihan, sertifikasi, hingga wajib lapor ketenagakerjaan.

“Hal ini penting agar kita mempunyai big data yang real time. Karena data yang valid berdampak pada keputusan yang benar,” ucapnya.

Selain kedua persoalan tersebut, ia juga menyinggung sulitnya klaim di BPJS Ketenagakerjaan, pembebasan biaya penempatan PMI, dan pemberdayaan PMI dan keluarga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini