"FGD malam ini sangat penting dan nanti kita akan bentuk tim kecll untuk merumuskan bersama klaster lain, sebelum kita serahkan ke Ketua Umum Partai Nasdem dan untuk selanjutkan diserahkan ke Pemerintah untuk executable," katanya.
FGD membahas agak rinci Pasal 127 untuk transparansi dan system yang akuntabel serta penjelasan dan pendampingan tentang implementasi non-profit dan profit.
Taufiqulhadi, Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN tentang UU Cipta Kerja, mengatakan "UU CK ini sangat perlu dan penting mengingat kita ingin ramah terhadap isvestasi asing, tapi dengan pengaturan yang lebih rinci mengenai hak-hak mereka ketika memiliki asset property. Jadi dalam konteks ini Bank Tanah memang perlu PP yang lebih jelas dan rinci," katanya.
Menyinggung proses penyusunan UU CK ini yang belakangan banyak diprotes, Taufiqulhadi menyatakan, memang UU CK ini dibuat dalam konteks paradigma yang berbeda dengan penyusunan UU di masa lalu.
"Kita dan pemerintah ingin berbagai peraturan dan perundangan yang saling bertabrakan disesuaikan, karena itu dibutuhkan UU seperti Cipta Kerja ini," katanya.
Baca juga: Arti Bank Tanah, Poin yang Disebut Presiden Jokowi Terkait UU Cipta Kerja
Dr Rino Wicaksono yang membedah pasal demi pasal dan mengingingatkan kemungkinan-kemungkinan yang perlu dipertajam dalam PP menyebutkan, dalam kaitan Bank Tanah, dirinya juga mengkhawatirkan tidak adanya transparansi, tidak akuntabel, dan orientasi keuntungan.
Rino juga mengkhawatirkan soal hak kepemilikan di pasal 140. Menurutnya, pemberian hak milik yang terlalu lama, sudah tidak tepat lagi dan perlu diatur yang jelas dalam PP.
"Penjelasan detil untuk mendapatkan hak milik dan durasi hak milik itu penting," katanya.
Juga Pasal 143 mengenai hak milik atas satuan rumah susuan bagi orang asing, perlu diatur dan dijelaskan tentang system rumah susun, satu bagian gedung, atau satu unit hunian, atau bahkan gagasan untuk membangun rumah susun.
Selain itu tata cara penyelesaian jika terjadi konflik juga harus jelas.