News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

POPULER NASIONAL: Praka P Dipecat dari TNI, Terbukti Suka Sesama Jenis | Peran 3 Deklarator KAMI

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari Praka P yang dipecat TNI karena terbukti penyuka sesama jenis hingga peran 3 deklarator KAMI.

TRIBUNNEWS.COM - Simak berita populer nasional selama 24 jam terakhir.

Ada berita tentang Praka P yang dipecat dari TNI karena terbukti penyuka sesama jenis.

Selanjutnya, Rocky Gerung memprotes penangkapan ketiga tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) atas dugaan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

Kemudian, kunjungan Prabowo Subianto ke AS menuai pro kontra.

Baca juga: POPULER NASIONAL: Irjen Pol Napoleon Resmi Ditahan | Rizieq Shihab Disebut Akan Pulang ke Indonesia

Ada pula pandangan Anggota Komisi II DPR tentang dampak dihapuskannya IMB dalam UU Cipta Kerja.

Terakhir, polisi mengungkapkan peran dan kesalahan 3 Deklarator KAMI yang ditangkap.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar populer nasional:

1. Praka P Dipecat dari TNI, Terbukti Suka Sesama Jenis

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan dalam acara pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual kepada hakim militer se-Indonesia, Senin (12/10/2020). (YOUTUBE/MAHKAMAH AGUNG RI)

Kasus terkait suka sesama jenis menghebohkan internal TNI.

Seorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020).

“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Menurut majelis, terdakwa melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca juga: Soal Fenomena LGBT di Lingkungan TNI, Politikus PKS: Pelajaran Bagi Semua Pihak Agar Waspada

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini