News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pollycarpus Budihari Priyanto Meninggal

PROFIL Pollycarpus Eks Terpidana Kasus Pembunuhan Munir, Sebelum Meninggal Idap Covid-19 16 Hari

Penulis: garudea prabawati
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pollycarpus (semasa hidup) saat menjawab pertanyaan wartawan di Bapas Bandung, Rabu (29/8/2018). TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK

8 Maret 2005

Pollycarpus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri.

15 Juli 2005

Berkas perkara Pollycarpus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta

29 Juli 2005

Berkas perkara Pollycarpus dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

9 Agustus 2005

Pollycarpus mulai diadili di PN Jakarta Pusat. Polycarpus didakwa melakukan pembunuhan berencana dan pemalsuan dokumen.

1 Desember 2005

Pollycarpus dituntut hukuman seumur hidup. Menurut jaksa, Pollycarpus terbukti telah merencanakan pembunuhan dan menggunakan surat tugas palsu.

Unsur menghilangkan nyawa orang lain, menurut jaksa, terbukti dengan adanya racun arsenik kadar tinggi dalam tubuh Munir. Hasil visum dan otopsi menguatkan hal tersebut.

Mengenai proses peracunan yang tidak terungkap dalam persidangan, jaksa menganalisis pendapat ahli racun dari segi notoire feiten untuk menganalisis lebih lanjut masuknya arsen ke lambung Munir.

Berdasarkan keterangan itu, dapat dibuktikan racun masuk melalui perantara makanan cair.

20 Desember 2005

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini