Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai perjamuan antara Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna dan dua tersangka pemberian surat jalan dan red notice kepada buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, yakni Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Irjen Pol Napoleon Bonaparte janggal.
Sebab, tindakan tersebut diduga telah bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Tahun 2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
"Dalam aturan tersebut ditulis bahwa jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Kejagung Baru Dengar Informasi Oknum Penegak Hukum Diduga Hapus BB Perjalanan Pinangki ke Malaysia
Pertanyaan sederhana terkait dengan perjamuan tersebut, kata Kurnia, adalah apakah perlakuan itu dilakukan terhadap seluruh tersangka yang ada pada wilayah kerja Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atau tidak.
"Atau jamuan makan siang itu hanya dilakukan terhadap dua perwira tinggi Polri tersebut? Jika iya, maka Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mesti memperlihatkan bukti tersebut," katanya.
Baca juga: Irjen Napoleon Janji Buka-bukaan terkait Kasus yang Menjeratnya: Ada Waktu, Tunggu Tanggal Mainnya
Oleh karenanya, ICW menekankan agar setiap penegak hukum mengamanatkan asas hukum equality before the law, yakni tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap seseorang, baik tersangka maupun saksi, berdasarkan dengan jabatan yang diemban oleh yang bersangkutan.
Selain itu, ICW pun merekomendasikan agar Komisi Kejaksaan dan bidang Pengawasan Kejaksaan Agung segera memanggil Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan oknum Jaksa yang ikut menjamu Prasetijo Utomo dan Napoleon Bonaparte.
Baca juga: Palsukan Surat Jalan dan Lenyapkan Barang Bukti, Brigjen Prasetijo Utomo Didakwa 3 Pasal Berbeda
Diberitakan sebelumnya, isu mengenai para tersangka kasus Djoko Tjandra diberi jamuan makan siang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna ramai diperbincangkan.
Pemberian makan siang itu terjadi pada Jumat (16/10/2020) saat proses pelimpahan berkas dan tersangka kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra.
Awalnya, informasi mengenai jamuan makan siang ini disampaikan oleh kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona di akun Facebook-nya. Petrus juga menggunggah foto bersama para tersangka.
Namun, Petrus membantah adanya perlakuan khusus kepada kliennya. Menurutnya, pemberian makan itu biasa dilakukan tuan rumah kepada tamunya.
"Ada yang komen seolah-olah kasus ini istimewa dan mendapat perlakuan khusus, sehingga perlu saya luruskan bahwa makan siang yang disediakan karena memang sudah jam makan, ada yang menjalankan ibadah salat dan makan siang seperti ini. Biasanya, bila advokat mendampingi klien, baik di kepolisian, kejaksaan atau KPK, apabila sudah jam makan, pasti tuan rumah menawarkan makan untuk tamunya," ujar Pertrus dalam Facebook-nya.
Anang Supriatna kemudian mengklarifikasi soal jamuan makan siang itu. Ia menyebut selaku tuan rumah bisa menyiapkan makan siang untuk tersangka hingga jaksa penuntut umum.
"Jadi begini, itu kan para terdakwa semua, baik JPU dari pukul 09.00 WIB pagi sampai 14.00 WIB siang kan. Kami selaku tuan rumah itu biasa, standar, menyiapkan makan siang," kata Anang saat dimintai konfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Anang menerangkan pemberian makan siang itu tidak dikhususkan untuk para tersangka. Menurutnya, pemberian makan itu salah satunya atas pertimbangan keamanan.
Bahkan, menurutnya, tim jaksa juga diberi makan siang. Adapun makanan yang disajikan, yakni nasi soto.
"Tidak hanya para terdakwa, tetapi juga ada pengacara. Faktor keamanan juga, supaya nggak ke sana-ke mari," terangnya.