News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Klaster Demo Bermunculan:10 Buruh di Semarang, 8 Polisi di Cikarang dan 123 Mahasiswa Positif Corona

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa yang ditakutkan selama ini benar terjadi, klaster penularan Covid-19 muncul dari demonstrasi menolak UU Cipta Kerja.

Tidak hanya di ibu kota, klaster demo tolak UU Cipta Kerja juga terjadi di sejumlah daerah.

Di Semarang, Jawa tengah demo UU Cipta Kerja jadi klaster baru.

Mereka yang terjangkit hampir semuanya pernah berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah.

8 anggota polisi di Kabupaten Bekasi juga dinyatakan positif Covid-19 usai mengamankan aksi demo tolak UU Cipta Kerja.

Terakhir ada 123 mahasiswa yang ikut demo tolak UU Cipta Kerja kini terpapar Covid-19.

Aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa aksi saat demonstrasi di Gambir, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berakhir ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Demo tolak UU Cipta Kerja jadi klaster baru di Semarang

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang menyebut menemukan klaster demo yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh kalangan buruh dan mahasiswa.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Moh Abdul Hakam mengatakan, ada 11 orang yang dinyatakan positif Covid-19 pada klaster tersebut.

Baca juga: Buruh Tetap Tolak Klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja, KSPI: Gelombang Unjuk Rasa Akan Membesar

Sepuluh orang merupakan pendemo dari kalangan buruh, sedangkan satu orang merupakan kontak erat dari pendemo.

Saat ini mereka melakukan karantina di rumah dinas Wali Kota Semarang.

KSPI Jateng protes, temuan buruh positif covid lebih pantas disebut klaster perusahaan

Menanggapi hal ini, kalangan buruh pun mempertanyakan informasi yang disampaikan dinas terkait soal munculnya klaster demo.

"Pertanyaan besar yang muncul mengapa bukan disebut klaster perusahaan?"

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini