Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan seorang warganet Muhammad Basmi sebagai tersangka. Basmi ditetapkan tersangka setelah diduga menghina Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.
"Iya sudah tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10/2020).
Awi mengatakan penyidik juga telah menahan Muhammad Basmi lantaran pemeriksaanya telah lebih dari 1 x 24 jam. Dia diduga telah melanggar pasal ujaran kebencian terhadap Moeldoko.
"Jadi yang bersangkutan ditangkap ini terkait dengan ujaran kebencian yang diposting yang bersangkutan di akun Facebook Muhammad Basmi yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan dan sudah 1x24 jam dilakukan penahanan," pungkasnya.
Baca juga: Sebut Penolak UU Cipta Kerja Susah Diajak Bahagia, Demokrat Minta Moeldoko Lebih Bijak Berbicara
Terpisah, Kabag Penum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan sebagaimana pasal 207 KUHP. Dalam beleid itu, ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
"Yang bersangkutan dijerat dengan tindak pidana ujaran kebencian (SARA) pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP," tandasnya.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Muhammad Basmi Hina Moeldoko di Media Sosial
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menangkap seorang warganet yang dianggap menghina pejabat negara di media sosial. Kali ini, Muhammad Basmi (43) ditangkap polisi karena unggahannya di Facebooknya.
Muhammad Basmi ditangkap karena dianggap menghina atau melakukan ujaran kebencian kepada Kepala KSP Moeldoko media sosial. Dia dijerat dengan Undang-undang ITE.
Baca juga: Sebut Penolak UU Cipta Kerja Susah Diajak Bahagia, Mardani: Moeldoko Tidak Paham Soal Pro dan Kontra
Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono. Muhammad Basmi ditangkap di rumahnya di kawasan Koja Jakarta Utara pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB.
"Benar (penangkapan warganet di Jakarta Utara)," kata Argo ketika dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).
Penangkapan itu berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020. Dalam pelaporan tersebut, pelaku dianggap melanggar dengan ujaran kebencian atau pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan pasal 207 KUHP.
Adapun unggahan yang dipersoalkan adalah Muhammad Basmi menyebut Moeldoko sebagai mantan jenderal bermental komprador dan kolaborator asing.
Menurut Argo, motif pelaku lantaran hanya ingin menuangkan ide pikirannya di media sosial.
"Motif memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos," tandasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim menyita 1 unit HP Sony Xeria ZX1 compact warna silver, kartu SIM ponsel dan akun Facebook bernama Muhammad Basmi. Hingga kini, Muhammad Basmi telah dibawa ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.
--