TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah foto yang memperlihatkan Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna yang tengah menjamu makan siang ketiga tersangka gratifikasi red notice Djoko Tjandra kini viral dan menjadi sorotan.
Kejaksaan Agung RI pun angkat bicara terkait adanya foto tersebut.
Menurut Kejagung, foto itu merupakan momen di saat pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejari Jakarta Selatan pada Jumat (16/10/2020) kemarin.
"Bahwa karena sampai dengan pukul 12.00 WIB serah terima tersebut belum selesai dan terjeda dengan salat Jum’at dan waktu makan siang, maka sesuai dengan prosedur yang berlaku di Kejaksaan RI kepada para Tersangka yang diserah terimakan diberikan jatah makan siang mengingat sudah waktunya makan siang," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Sambil Menunggu Nyanyian Irjen Napoleon, Berikut Ada Sejumlah Fakta Menarik tentang sang Jenderal
Ia juga memastikan foto jamuan makan siang itu berada di ruang pemeriksaan atau ruang serah terima tersangka di Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebaliknya, dia bilang bukan di rumah makan atau restoran.
"Bahwa makanan yang diberikan kepada para tersangka adalah makanan yang sesuai dengan pagu anggaran yang ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kebetulan pada saat itu makanan yang diberikan dipesan dari Kantin yang ada di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
Menurut Hari, pemberian jatah makan siang untuk para tersangka adalah kewajiban aparat Kejaksaan RI yang menerima serah terima tersangka dan barang bukti yang pelaksanaannya lewat dari jam makan siang.
"Apabila Tersangka dalam status tahanan Rutan sehingga hal tersebut bukan merupakan jamuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada para Tersangka yang notabene perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Dan tidak lebih karena Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memperoleh predikat WBK/WBBM sehingga pelayanan publik menjadi prioritas utama," ungkapnya.
Meski demikian, kata Hari, Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung RI tetap mengklarifikasi terhadap beredarnya postingan tersebut.
Khususnya, apabila ada prosedur yang dilanggar oleh jajarannya.
"Kami melakukan klarifikasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk mengecek apakah terdapat pelanggar prosedur oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan jajarannya terhadap penanganan atau perlakukan Tersangka pada saat serah terima tahap kedua (II) tersebut," pungkasnya.
Untuk diketahui, adanya jamuan makan siang yang dilakukan terhadap ketiga tersangka red notice Djoko Tjandra pertama kali dibagikan oleh akun Facebook Petrus Bala Pattyona II.
Dalam unggahannya itu, pria yang mengaku sebagai pengacara itu mengunggah momen foto-foto saat Kajari Jakarta Selatan menjamu ketiga tersangka saat proses pelimpahan berkas perkara tahap II.
"Sejak saya menjadi pengacara tahun 1987, baru sekali ini di penyerahan berkas perkara tahap dua - istilahnya P21, yaitu penyerahan berkas perkara berikut barang bukti dan tersangkanya dijamu makan siang oleh kepala kejaksaan," kata Petrus sebagaimana dikutip dari akun Facebooknya.
Baca juga: Komjak Bakal Panggil Kajari Jakarta Selatan Soal Foto Jamuan Makan Siang kepada 2 Jenderal Polisi
"Jumat 16/10 tepat jam 10 para penyidik Dittipikor Bareskrim bersama tiga tersangka (Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi) dalam kaitan penghapusan red notice Joko S. Chandra tiba di Kejaksaan Negeri Jaksel," tambahnya.
Dalam unggahan itu, Petrus mengungkapkan Kajari Jakarta Selatan juga sempat meminta maaf kepada ketiga tersangka red notice saat hendak diminta memakai rompi tahanan.
"Seusai makan siang Kajari menghampiri kami dan menyerahkan baju tahanan Kejaksaan ke kedua TSK, sambil menjelaskan, mohon maaf ya jenderal, ini protap dan aturan baku sebagai tahanan kejaksaan. Kedua Tsk langsung menerima, membuka baju dinas untuk mengenakan baju tahanan, karena pak Kajari bilang dipakai sebentar karena di loby banyak wartawan yang meliput dan ini demi kebaikan bersama," tandasnya.