TRIBUNNEWS.COM - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada para pelaku usaha kecil.
Pemerintah memberikan program bantuan ini untuk mengatasi permasalahan di tengah Pandemi Covid-19.
Dilansir dari Kompas.com, setiap penerima BLT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan BPUM, dapat mengajukan usahanya terlebih dahulu kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing, hingga akhir bulan November 2020 mendatang.
Para calon penerima dapat dengan mudah penerima BPUM melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Namun tidak sebelum mendapatkan bantuan, terdapat syarat dan kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi calon penerima bantuan tersebut.
Dilansir dari depkop.go.id, berikut syarat yang harus dipenuhi sebagai calon penerima BPUM:
- Memiliki usaha berskala mikro
- WNI
- Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca juga: Seputar BPUM atau BLT UMKM: Cara Daftar, Syarat, Pencairan hingga Cek Penerima Bantuan UMKM
Baca juga: Wapres: Baru 8,3 Juta dari 56 Juta UMKM Manfaatkan Teknologi Digital
Cara Mendapatkan BPUM:
Para pelaku usaha mikro harus mengajukan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.