News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

Polri Ungkap Unggahan Akun Facebook STM se-Jabodetabek Yang Dipersoalkan Terkait Demo Omnibus Law

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa nampak mengitari ban yang dibakar di sekitar kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua orang admin akun Facebook STM se-Jabodetabek berinisial MLAI (16) dan WH (16) ditangkap karena dianggap menghasut agar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berlangsung anarkis.

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono mengatakan akun Facebook yang dikelola kedua tersangka diketahui diikuti 21,2 ribu pengikut.

Dalam unggahannya, kedua admin itu dianggap memberikan seruan agar unjuk rasa berlangsung rusuh.

"Dia memposting di Facebook mengundang teman-teman STM atau SMK se-Jabodetabek untuk demo tanggal 8 sampai 13 Oktober 2020 di Istana dan DPR, seruannya harus rusuh, ricuh," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Argo pun mencontohkan kalimat-kalimat seruan yang dianggap sebagai provokasi agar aksi unjuk rasa berlangsung ricuh di akun Facebook tersebut.

Baca juga: Jadi Tahanan Kota, 4 Mahasiswa Tersangka Demo Anarkis di Semarang Bisa Kembali ke Kampus

Live Streaming Situasi Terkini Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja di Jakarta (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

"Buat kawan-kawan ogut jangan lupa supaya Polri jatuh, ini ajakan untuk hari ini," ungkap Argo membacakan unggahan akun Facebook tersebut.

Menurut Argo, akun Facebook itu juga diduga meminta pengikutnya untuk mempersiapkan dari rumah membawa odol, kacamata renang, masker, air mineral hingga raket saat aksi unjuk rasa tersebut.

"Dia aparat keamanan negara malah pakai senjata buat lukain kita, besok tanggal 20 Oktober jangan diam, bawa batu yang tajam," tambah Argo saat melanjutkan membaca unggahan akun Facebook itu.

Baca juga: Jadi Tahanan Kota, 4 Mahasiswa Tersangka Demo Anarkis di Semarang Bisa Kembali ke Kampus

Tak hanya itu, Argo menuturkan akun Facebook STM se-Jabodetabek itu juga telah membuat grup WhatsApp Group (WAG) bagi peserta aksi yang mau ikut unjuk rasa. Namun, grup tersebut kini telah dihapus oleh kedua admin tersebut.

"WAG ini sudah dihapus, kita lagi bawa ke laboratorium forensik untuk melihat siapa-siapa saja namanya yang ada di dalam grup itu," pungkasnya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pudana,dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

Baca juga: Polisi Imbau Massa Demo UU Cipta Kerja dari Luar Jakarta Cukup Sampaikan Aspirasi di Daerahnya

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap tiga pemuda yang merupakan pemilik akun Facebook STM se-Jabodetabek dan @panjang.umur.perlawanan. Diduga, ketiga pelaku dianggap melakukan provokasi agar pelajar ikut demo yang berujung anarkis.

Kedua akun itu diketahui mengajak unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pertama kali pada Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) lalu. Dalam hal ini, kedua akun ini dikendalikan oleh MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan ketiga orang tersebut disebut mengajak, memprovokasi, hingga menyebarkan berita bohong melalui media sosial.

"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan 3 orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," kata Yusri dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).

Yusri mengungkapkan dua pemuda berinisial MLAI dan WH merupakan admin akun Facebook STM Se-Jabodetabek. Akun yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 20 ribu itu dianggap melakukan penghasutan untuk melakukan aksi kerusuhan saat demo.

"Yang pertama itu adalah mengamankan 2 orang khususnya STM ya. 2 orang karena ditemukan dalam grup Facebook STM se-Jabodetabek followers-nya sekitar 20.000 members. Kedua orang ini adalah admin daripada grup itu," ucapnya.

Sementara itu, Yusri mengatakan pelaku yang berinisial SN merupakan admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan. Sama halnya dengan kedua pelaku sebelumnya, SN juga dianggap menghasut dan memprovokasi untuk melakukan kerusuhan.

"Ini semua untuk melakukan kerusuhan, bukan demo, ini dihasut untuk kumpul, untuk melakukan kerusuhan," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini