News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja Dinilai Sederhanakan Perizinan dan Tumpang Tindih Aturan Investasi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Pengendara melintas di dekat mural tentang UU Cipta Kerja di kawasan Pesanggrahan, Jakarta,. Rabu (14/10/2020). Mural tersebut sebagai kritik pemerintah beserta DPR terkait pengesahan UU Cipta Kerja. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UU Cipta Kerja menjadi solusi atas hambatan perizinan maupun tumpang tindih aturan investasi.

Mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti mengatakan melalui UU Cipta Kerja arus modal akan masuk, lapangan pekerjaan terbuka, pertumbuhan ekonomi bisa menanjak.

“Aturan ini membuat tumpang tindih dan perizinan dipangkas, memotong birokrasi. Langkah ini bisa memberikan kemudahan investasi dan jaminan kepastian hukum investasi di Indonesia,” kata Badrodin kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Polisi Bongkar Sosok di Balik Akun Provokasi Kerusuhan Demo Cipta Kerja, 3 Anak STM Diciduk

Dia menyampaikan masalah selama ini adalah iklim investasi di Indonesia penuh dengan ketidakpastian.

Perizinan yang banyak, aturan yang tumpang tindih, sampai dengan rekomendasi dari pemerintah daerah yang bisa menghambat.

“Kalau tidak ada jaminan kepastian hukum bagaimana? Dari pusat memberikan persetujuan, kemudian di daerah tidak bisa berjalan, ada hambatan. Ini dihilangkan dengan adanya UU Cipta Kerja ini,” katanya.

Baca juga: Kabareskrim, Kapolda Metro, dan Pangdam Jaya Jalan Kaki Pantau Demo Anti UU Cipta Kerja

Menurutnya, UU Cipta Kerja merivisi 79 UU sehingga payung hukum ini membuat aliran investasi yang masuk ke Indonesia akan semakin besar.

“Saya menilainya pemerintah Presiden Jokowi cukup cerdas dalam menangani, menyelesaikan masalah yg banyak dibidang investasi, ketenaga kerjaan, UMKM dan pemulihan ekonomi dalam satu kebijakan. Makanya tidak heran di dalamnya ada 79 UU yang diubah,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini