TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Univesitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana mengatakan langkah maju pemerintah Belanda akan memberi ganti rugi berupa kompensasi sebesar 5 ribu Euro atau setara Rp 86,6 juta kepada anak-anak Indonesia yang orang tuanya dieksekusi oleh tentara Belanda selama perjuangan kemerdekaan pada 1945-1950.
Apalagi mengingat putusan Pengadilan di Belanda yang memenangkan perkara bagi anak dan janda yang dieksekusi oleh tentara Belanda di Suppa Bulukumba dan Sidenreng Rappang, hanya ditujukan kepada 11 orang.
“Pemberian kompensasi ini bagus. Karena sekarang hendak diperluas untuk anak-anak yang ayahnya dieksekusi oleh personil Belanda. Sepanjang mereka dapat memberikan bukti,” ujar Rektor Universitas Jenderal A Yani ini ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/10/2020).
Hikmawanto juga menilai tepat, langkah Pemerintah Belanda akan memberikan kompensasi bukan kepada pemerintah Indonesia, tetapi langsung kepada anak-anak yang ayahnya dieksekusi tentara Belanda.
“ Jadi kompensasi tidak diberikan ke Indonesia sebagai negara tetapi pihak yang selama ini menderita yaitu anak-anak. Karena mereka kehilangan ayah yang menafkahi mereka bahkan mungkin yang melihat ayahnya dieksekusi punya trauma sendiri,” jelas Hikmawanto.
“Ini bentuk dari tanggungjawab secara perdata oleh pemerintah Belanda atas perlakuan di luar batas kemanusiaan yang dilakukan oleh personil militernya,” ucapnya.
Baca juga: Belanda akan Berikan Kompensasi untuk Anak-anak Indonesia Korban Perang
Belanda akan Berikan Kompensasi untuk Anak-anak Indonesia Korban Perang
Pemerintah Belanda mengumumkan akan membayar dana kompensasi kepada anak-anak Indonesia yang orang tuanya dieksekusi oleh pasukan Belanda selama perjuangan untuk kemerdekaan pada 1945-1950.
Keputusan tersebut mengikuti putusan pengadilan pada bulan Maret yang memberikan santunan kepada janda dan anak-anak yang orang tuanya terbunuh pada tahun 1946-1947 oleh pasukan Belanda di tempat yang sekarang menjadi provinsi Indonesia, di Sulawesi Selatan.
Skema kompensasi sudah ada untuk janda yang secara terbukti dibunuh oleh pasukan Belanda di bekas Hindia Belanda selama pertempuran untuk kemerdekaan Indonesia.
Demikian pemerintah Belanda mengumumkan pada Senin (19/10/2020) waktu setempat, seperti dilansir Associated Press (AP).
Pengumuman hari Senin juga mensyaratkan kepada anak-anak untuk dapat membuktikan bahwa ayah mereka dieksekusi pasukan Belanda.
Dalam surat yang memberi tahu parlemen Belanda tentang keputusan itu, Menteri Luar Negeri Stef Blok dan Menteri Pertahanan Ank Bijleveld-Schouten menulis bahwa mereka tidak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan pada Maret lalu.
Pemerintah Belanda bahkan menawarkan "instrumen yang dapat diakses" untuk memungkinkan anak-anak dari orang tua yang dieksekusi untuk mendapat kompensasi sebesar 5.000 euro atau setara Rp86 juta.
Kerabat korban penjajahan Belanda melawan pejuang kemerdekaan Indonesia selama bertahun-tahun telah memperjuangkan pengakuan dan kompensasi.
Pada 2013, pemerintah Belanda meminta maaf atas kekejaman yang dilakukan oleh pasukannya dalam pertempuran antara tahun 1945, ketika Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya dari pemerintahan kolonial Belanda.
Meskipun Belanda hanya mengakui kemerdekaan Indonesia pada 1949.
Pada bulan Maret tahun ini, Raja Belanda Willem-Alexander meminta maaf atas agresi negaranya selama 350 tahun di Indonesia.
Pihak berwenang Indonesia menyebut sekitar 40.000 orang tewas selama pertempuran kemerdekaan saat itu. Sementara sebagian besar sejarawan Belanda memperkirakan sekitar 1.500 orang tewas.(*)