Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan terus menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, pihaknya bersama 32 federasi dan konfederasi pekerja dan buruh akan menggelar aksi demo besar-besaran secara nasional menuntut DPR RI melakukan legislative review untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Aksi terseut rencananya akan digelar pada hari Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang DPR RI setelah masa reses yakni sekira awal bulan November nanti.
Baca juga: KSPI Meragukan Klaim Pemerintah yang Menyebut UU Cipta Kerja Dapat Memperluas Lapangan Kerja
Aksi demonstrasi akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI, Jakarta.
"KSPI sudah memutuskan aksi besar-besaran secara nasional akan difokuskan dipusatkan di depan gedung DPR RI secara daerah di 20 provinsi lebih dari 200 lebih Kabupaten/Kota. Aksi itu akan diikuti puluhan ribu buruh," kata Said dalam konferensi persnya secara daring, Rabu (21/10/2020).
Said menambahkan, aksi teman-teman buruh KSPI di daerah akan dipusatkan di gedung DPRD.
Sementara itu, ia memastikan, aksi ini akan terukur dan tidak akan berujung anarkis.
Baca juga: KSPI Tolak Terlibat Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja
"Terukur artinya organisasi KSPI, terarah fokus pada persoalan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang kita tolak tidak ada kepentingan politik tidak ada rusuh, anarkis atau yang merudak fasilitas umum," ucapnya.
Adapun tuntutan dari aksi besar-besaran itu hanya satu yakni mendesak DPR RI melakukan Legislative Review untuk bisa membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan.
"Mudah-mudahan DPR idak kucing-kucingan lagi. Tuntutannya hanya satu lalukan legislatif review uji ulang dengarkan suara rkayat dengarkan suara buruh yang meluas," pungkasnya.