TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.
Nantinya, bagi para pengusaha UMKM yang mendapatkan BPUM atau BLT UMKM, akan mendapatkan dana dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta.
Pemerintah akan menyalurkan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta ini melalui tiga bank Himbara, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.
Lalu, apa saja syarat untuk mendaftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta?
Baca juga: LOGIN sabakota.tangerang.go.id, Daftar BPUM Kota Tangerang, Cek Syaratnya di Sini!
Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat & Cara Dapat BLT UMKM
Dikutip dari Kompas.com, cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta sangatlah mudah.
Para pengusaha UMKM hanya perlu mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Saat mendaftar, Anda harus membawa data-data yang dibutuhkan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Baca juga: Akses eform.bri.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta di BRI, Simak Panduannya
Baca juga: Kamu Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau Tidak? Berikut Tata Cara Cek Via Eform.bri.co.id/bpum
Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?
Menanggapi hal tersebut, Menkop UKM Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.
Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.