SELAMAT HARI SANTRI. MARI KITA KEPALKAN TANGAN DENGAN BERSAMA-SAMA MENGUCAP “SANTRI SEHAT, INDONESIA KUAT” (3 KALI).
WASSALAMU’ALAIKUM WR. WB.
Sambutan Menteri Agama ini dapat Anda download di link berikut.
Baca juga: Peringatan Hari Santri 22 Oktober, Gus Jazil: Kuatkan Nilai-Nilai Persatuan di Tengah Masyarakat
Sejarah Hari Santri Nasional
Dikutip dari situs resmi Pemerintah Kota Pariaman, Hari santri tidak hanya merujuk pada komunitas tertentu, tetapi merujuk mereka yang dalam tubuhnya mengalir darah Merah Putih dan tarikan napas kehidupannya terpancar kalimat La ilaha illa Allah.
Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 yang ditandantangani pada 15 Oktober 2015 di Mesjid Istiqlal Jakarta.
Penetapan Hari Santri Nasional dimaksudkan untuk meneladankan semangat jihad kepada para santri tentang ke-Indonesiaan yang digelorakan oleh para ulama.
Tanggal 22 Oktober merujuk pada satu peristiwa bersejarah, yakni seruan yang dibacakan oleh pahlawan nasional KH. Hasyim Asy’ari pada tanggal 22 Oktober 1945.
Seruan ini berisikan perintah kepada umat Islam untuk berperang (jihad) melawan tentara sekutu yang ingin menjajah kembali wilayah Republik Indonesia pasca Proklamasi kemerdekaan.
Sekutu yang dimaksud adalah Inggris sebagai pemenang perang dunia II untuk mengambil alih tanah jajahan Jepang.
Ketika itu, Hasyim Asy’ari yang menjabat sebagai Rais Akbar PBNU menetapkan resolusi jihad melawan pasukan kolonial di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: UU Tentang Pesantren Belum Berdaya Guna, Gus Jazil: Santri Sudah Berjuang Untuk Indonesia Merdeka
Peran ini sangat terlihat pada tanggal 21 dan 22 Oktober 1945 di saat pengurus NU Jawa dan Madura menggelar pertemuan di Surabaya.
Pertemuan tersebut dilakukan untuk menyatakan sikap setelah mendengar tentara Belanda berupaya kembali menguasai Indonesia dengan membonceng sekutu.
Lewat Resolusi Jihad, kaum santri memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sebadan terhadap usaha-usaha jang akan membahayakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia.