Berdasarkan catatan Kontras, Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks tim mawar yang ketika itu berpangkat kapten melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis pada era Orde Baru.
Yulius dan Dadang sempat dihukum bersalah melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmiliti) II Jakarta.
Yulius dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI.
Sedangkan Dadang Hendra Yudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.
Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir hakim.
Sehingga keduanya, masih menjabat aktif sebagai anggota militer.
Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus.
Melansir dari Wikipedia, Brigjen TNI Yulius Selvanus lahir di Tana Toraja, Sulawesi Selatan pada tanggal 16 September 1967.
Yulius merupakan lulusan Akabri Darat tahun 1988 dan berpengalaman dalam bidang Infanteri Baret Merah.
Jabatan yang diemban sebelumnya adalah Komandan Korem 181/Praja Vira Tama.
Pendiidkan Militer:
- Akademi Militer (1989)
- Sesarcab Inf
- Pendidikan Komando
- Diklapa I
- Diklapa II
- Seskoad (2005)
- Sesko TNI
Riwayat Jabatan:
- Pama Kopassus
- Wakil Komandan Grup-1 Kopassus (2010-2012)
- Wakil Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau (2016-2017)
- Kepala BIN Daerah Kepulauan Riau (2017-2018)
- Staf Khusus Kasad (2018-2019)
- Komandan Korem 181/Praja Vira Tama (2019)