News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Bacakan Pledoi, Heru Hidayat Bantah Terima Aliran Dana Rp 10 Triliun dalam Kasus Jiwasraya

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat menegaskan hingga saat ini dirinya tidak memiliki harta kekayaan mencapai Rp 10 triliun.

Karena itu, dia membantah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam dalam Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. yang menyebutkan dirinya menikmati aliran dana hingga Rp10 triliun dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam tuntutan JPU, Heru Hidayat juga diminta untuk mengganti dana tersebut.

Baca juga: Catatan Pakar Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Soroti Jiwasraya, KAMI, HTI, Buruh dan Cipta Kerja

Hal itu terungkap dalam nota pembelaan atau pledoi Heru Hidayat, yang dibacakan dalam lanjutan persidangan perkara Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelesuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp10 triliun. Lalu dari mana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih?” jelas Heru dalam pembacaan pledoi.

Heru Hidayat menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per 31 Desember 2019.

Baca juga: Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa dalam persidangan tak tampak adanya bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penerimaan dana lebih dari Rp10 triliun.

Sepanjang persidangan, jelas dia, tak satupun saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI), maupun broker, yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 triliun kepadanya.

Bahkan ahli dari BPK yang dihadirkan dalam persidangan, sebut dia, juga mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, di mana uang tersebut keluar kepada MI dan digunakan untuk membeli saham.

Tak ada pernyataan dalam persidangan, tegasnya, yang menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke Heru Hidayat.

Baca juga: Kejagung Periksa 4 Pejabat Perusahaan Manajer Investasi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

“Kalau memang saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan atau menitipkan uang ke Kejaksaan,” tegasnya.

Dia melanjutkan dalam persidangan berkali-kali ditunjukkan slide yang berisi detail transfer uang dari orang-orang yang katanya nominee Heru.

Padahal, klaim Heru, dalam persidangan ini telah terungkap bahwa orang-orang tersebut bukan nominee Heru, melainkan nominee dari Piter Rasiman.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini