TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio menjelaskan, program terbaru yang siap diimplementasikan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Dana Hibah Pariwisata.
Program senilai Rp 3,3 triliun ini dalam rangka menekan dampak Covid-19 dan upaya menjaga keberlangsungan ekonomi khususnya pada sektor pariwisata.
"Dana Hibah Pariwisata merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)."
"Bantuan ni membantu Pemerintah Daerah (Pemda) serta industri hotel dan restoran yang sedang mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gangguan finansial akibat pandemi Covid-19,” papar Wishnutama dikutip dari channel Sekretariat Presiden, Kamis (22/10/2020).
Baca juga: CARA Mencairkan BPUM di BRI, Lengkap Panduan Cek Penerima Bantuan BLT UMKM di e-Form BRI
Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Login eform.bri.co.id/bpum
Baca juga: Bank Dunia Apresiasi Sistem Pendistribusian Bantuan Sosial di Indonesia
Dana Hibah Pariwisata juga diharapkan dapat membantu industri pariwisata untuk meningkatkan kesiapan destinasi dalam penerapan protokol kesehatan Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) dengan lebih baik.
"Hal ini menjadi langkah awal dari pemulihan agar mampu meningkatkan kepercayaan dari wisatawan untuk mengunjungi destinasi wisata karena pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik adalah kunci keberhasilan sektor pariwisata agar dapat lebih cepat bangkit," tambahnya.
Dana Hibah Pariwisata merupakan hibah dana tunai melalui mekanisme transfer ke daerah yang ditujukan kepada Pemda serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota yang berdasarkan beberapa kriteria.
Seperti Ibukota 34 Provinsi yang berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP), daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding, juga daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.
Dana Hibah Pariwisata ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember 2020.
“Saat ini, sudah ditetapkan kriteria daerah, hotel, serta restoran yang akan diikutkan program Dana Hibah Pariwisata. Termasuk pula mekanisme dan syarat penyalurannya."
"Sasarannya, pemerintah daerah yang terdampak perekonomiannya terutama di sektor pariwisata, khususnya industri hotel dan restoran sehingga dapat menggerakkan kembali kegiatan pariwisata," jelas Wishnutama.
Selain Dana Hibah Pariwisata, Kemenparekraf/Baparekraf juga bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga lain, untuk menyiapkan berbagai dukungan bagi industri pariwisata, diantaranya:
1. Restrukturisasi kewajiban perbankan/non perbankan.
2. Program penjaminan kredit UKM dan Koperasi.