TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendorong mekanisme peradilan umum untuk menghukum oknum aparat yang terbukti terlibat dalam peristiwa tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya pada 19 September 2020 lalu.
Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS Arif Nur Fikri juga mendorong mekanisme tersebut untuk mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia.
Menurutnya hal itu karena mekanisme peradilan umum tidak akan merugikan institusi aparat.
"Teman-teman di koalisi berharap agar proses ini dapat dilakukan mekanisme proses peradilan umum. Karena kalau kita melihat dari peristiwa kasus penembakan terhadap pendeta, kita tak melihat ada bentuk kerugian pun yang dialami oleh pihak TNI. Jadi kalau menurut kami tak ada alasan proses itu harus dilakukan melalui mekanisme peradilan militer," kata Arif dalam Konferensi Pers Merespon Temuan TGPF Intan Jaya Secara Virtual pada Kamis (22/10/2020).
Ia pun menyayangkan adanya penyangkalan dari pihak aparat yang terlalu dini memberikan pernyataan ketika peristiwa tewasnya Pendeta Yeremia terjadi.
Menurutnya penyangkalan tersebut terkesan menjadi pola dalam beberapa kasus penyiksaan atau kekerasan lain terhadap warga yang didampingi oleh KontraS.
"Ini terkesan bahwa penyangkalan ini menjadi pola dalam beberapa kasus peristiwa misalnya di kasus-kasus penyiksaan atau kasus-kasus lain yang didampingin oleh KontraS, itu begitu dengan cepatnta aparat yang diduga terlibat itu melakukan proses penyangkalan. Seharusnya ini jadi catatan pemerintah untuk menggali kenapa aparat TNI yang saat peristiwa terjadi melakukan penyangkalan," kata Arif.
Namun demikian ia mengapresiasi Tim Gabungan Pencaro Fakta (TGPF) Intan Jaya yang berani mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat dalam peristiwa tersebut.
Menurutnya hasil temuan tersebut merupakan progres yang cukup signifikan terkait kasus tersebut.
"Oleh karenanya niat baik dan inisiatif pemerintah harus berlanjut dengan mendorong dan memaksimalkan lembaga-lembaga terkait untuk dapat bekerja semaksimal mungkin sebagaimana dengan kewenangannya. Hal ini sebenarnya untuk mengungkap kasus dan proses tersebut dapat berjalan secara independen, transparan, dan akuntabel," katanya.
Untuk itu, kats Arif, ia juga mendorong lembaga terkait yang memiliki kewenangan, tak hanya pihak penyidik tapi juga lembaga pengawas seperti LPSK, Komnas HAM, Komisi Yudisial, dan Ombudsman untuk melakukan proses-proses pengawasan terkait dengan hasil temuan TGPF Intan Jaya.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting dilakukan oleh lembaga tersebut secara inisiatif.
"Agar proses pengungkapan dan proses peradilan yang dilakukan atas inisiatif dari pemerintah ini benar-benar dilakukan dan dilakukan secara transparan dan akuntabel," kata Arif.
Diberitakan sebelumnya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Intan Jaya menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tewasnya Pendeta Yeremia Zanambani pada 19 September 2020 lalu.