News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Membandingkan Kasus Covid 10 Hari PSBB Transisi Vs PSBB Ketat di Jakarta: Mana yang Lebih Tinggi?

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi virus corona.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kembali memperbaharui data perkembangan virus yang menyerang sistem pernapasan ini.

Berdasarkan pantauan data persebaran, diketahui dalam waktu 3 hari berturut-turut angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia terus naik.

Dimulai pada tanggal 19 Oktober 2020 ada sebanyak 106 meninggal.

Baca juga: Angka Kesembuhan Naik, Komandan RSDC Wisma Atlet: Optimistis Covid-19 Ditangani Secara Baik

Angka di atas kembali naik hari setelahnya, tercatat pada 20 Oktober 2020 terdapat 117 orang menjadi korban Covid-19.

Kenaikan terus terjadi hingga hari ini, Rabu (21/10/2020) ada 123 orang meninggal akibat Covid-19.

Jika ditarik jauh lebih ke belakang, jumlah kasus meninggal dunia di Indonsia tidak mencapai lebih dari 90 orang per harinya.

Data ini dilihat dari tanggal 16 hingga 18 Oktober 2020.

Baca juga: Update Covid-19 Global 22 Oktober 2020: 3 Negara Ini Laporkan Lebih dari 1 Juta Infeksi

Sedangkan secara akumulatif di Indonesia korban meninggal sudah mencapai 12.857 orang.

Kabar baiknya, kasus kesembuhan Covid-19 juga terus bertambah setiap harinya.

Bahkan pada tanggal 16 Oktober 2020, angka kesembuhan pecah rekor mencapai 5.810 orang dalam waktu 24 jam.

Baca juga: Sembilan Bulan Menghadapi Covid-19, Ini Empat Strategi Angkasa Pura II Agar Dapat Bertahan

Sedangkan pada hari ini ada 3.856 orang sembuh dari Covid-19.

PSBB Transisi Vs PSBB Ketat

Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sudah memasuki 10 hari. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan memberlakukan PSBB masa transisi selama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Keputusan penerapan PSBB masa transisi jilid II tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Nomor 1020 tahun 2020 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Oktober 2020.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini