Keseharian dan pola komunikasi para santri terbiasa tidak berjarak, antara satu dengan lainnya.
“Pola komunikasi yang islami, unik dan khas, namun sekaligus rentan penularan virus,” ujarnya.
Namun Fachrul Razi juga menegaskan, beberapa pesantren juga berhasil mencegah, mengendalikan, dan menangani dampak covid-19 dengan baik di tengah
keterbatasan fasilitas.
“Modal utamanya adalah tradisi kedisiplinan yang selama ini diajarkan kepada para santri, keteladanan, dan sikap kehati-hatian kiai dan pimpinan pesantren. Karena mereka tetap mengutamakan keselamatan santri dibanding lainnya,” ujar Menag
Ketua Umum DPP LDII Chriswanto Santoso mengatakan Hari Santri menjadi
momentum untuk meningkatkan pemberdayaan santri agar semangat santri sebagai
pejuang bangsa terus menggema.
“Dalam perjalanan sejarah bangsa, di samping peran nyata dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan, pesantren berperan penting dalam melahirkan insan yang beriman dan berkarakter untuk mengisi pembangunan nasional dalam kerangka NKRI,” kata Chriswanto.
Bila pada tahun 1945, peran santri yang besar dalam perjuangan terutama dalam
Perang Surabaya, kini santri menghadapi tantangan berat.
Chriswanto mengungkapkan pesantren masih dipandang dipandang sebagai kelompok pendidikan yang masih terpinggirkan.
“Alumni pesantren dianggap tidak mampu bersaing dalam dunia pendidikan, dunia
kerja maupun birokratisasi pemerintahan,” ujar Chriswanto.
Dalam dunia pendidikan misalnya, alumni pesantren tidak lantas dapat meneruskan
jenjang pendidikan pada sekolah umum maupun perguruan tinggi selain perguruan
tinggi keagamaan.
Dalam dunia kerja, alumni pesantren dianggap tidak memiliki kecakapan keterampilan, selain di bidang agama, padahal tidak demikian.
Menurut Chriswanto, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren membawa angin segar bagi masyarakat pesantren.
Undang-Undang yang disahkan Presiden Joko Widodo itu semakin meneguhkan eksistensi lembaga pendidikan tertua di Indonesia tersebut.
“Afirmasi dan rekognisi pesantren sebagai satuan pendidikan semakin nyata dengan
dituangkannya fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat dalam UU
Pesantren,” ujarnya.