Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI pada Jumat (23/10/2020).
Penetapan tersangka tersebut setelah tim gabungan Polri melakukan penyidikan kasus tersebut selama 2 bulan terakhir sejak (22/8/2020) lalu.
"Pagi ini jam 09.00 WIB tim gabungan penyidik Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejagung," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).
Tim gabungan Polri juga telah melaksanakan ekspose kasus di hadapan Jaksa Peneliti di Kejaksaan Agung RI pada Rabu (21/10/2020). Hingga kini, Polri belum bisa membeberkan secara detail rilis penetapan tersangka tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya mengungkap penyebab kebakaran hebat yang terjadi di gedung utama kejaksaan agung RI, Jakarta pada Sabtu (22/8/2020). Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buron Terpidana Kasus Narkotika Elissa Gunawan di Apartemen Bougenville Tebet
Baca juga: Gelar Perkara Bareng Jaksa Peneliti, Polri Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Kebakaran Kejagung
Kabareskrim Polri Komjen pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik. Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
"Dari hasil olah TKP, puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Listyo mengatakan sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.
"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain dari atas sampai ke bawah," jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Di antaranya rekaman CCTV, abu arang atau hidrokarbon, dan potong kayu sisa kebakaran.
Selain itu, botol plastik berisikan cairan, dirijen berisi cairan, kaleng bekas lem, kabel, terminal kontak, minyak pembersih atau gas cleaner yang disimpan di gudang cleaning service.