TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahli Kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Prof Yulianto menjelaskan penyebab kebakaran menjalar cepat hingga menghanguskan seluruh gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Diketahui, sumber api pertama kali berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejagung RI.
Api kemudian menjalar hingga melahap habis ke lantai dasar gedung tersebut.
"Di dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung ada material yang namanya Aluminium Komposit Panel, dibagian instalasinya terdapat bahan yang mudah terbakar ketika dia terbakar terjadi tetesan ke bawah tetesan inilah yang menyebabkan di sekitar lantai di bawah juga mengalami temperatur yang sangat tinggi," kata Yulianto di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: 4 Fakta Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung,Penyebab Kebakaran hingga Nasib Cleaning Service Tajir
Lebih lanjut, ia menambahkan api semakin membesar setelah terkena cairan pembersih lantai yang berbahan material mudah terbakar yaitu solar. Bahkan, api yang menyala diperkirakan mencapai 900 derajat celcius.
"Api cepat sekali tumbuh sampai ke temperatur sekitar 700-800 bahkan sampai 900 derajat celcius. Karena temperaturnya tinggi Maka seperti disampaikan dan kami melakukan pengujian langsung bahwa temperatur kaca pecah itu sekitar 120 derajat celcius, ketika kaca pecah maka api akan menjilat keluar, karena api membutuhkan oksigen untuk terus tumbuh," jelasnya.
Sementara itu, Kapuslabfor Polri Brigjen Ahmad Haydar menyampaikan alasan api menyambar cepat dari lantai 6 hingga lantai 1 gedung Kejaksaan Agung.
"Prinsip api dari bawah ke atas, kok ini dari atas ke bawah?, Akseleran yang dipakai kebetulan di Kejagung menggunakan ACP-ACP, dan ACP-ACP ini merupakan akseleran api dari atas kemudian turun ke lantai 5-4 itu pola-pola api tampak sekali penjalaran-penjalaran itu, kemudian masuk ke setiap lorong, pola api tampak sekali dan yang mengawali lantai 6," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2020 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir. Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali. Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pemuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen pol Ferdy Sambo menyebutkan kedelapan tersangka masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ke depan, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka.
"Belum ditahan, baru akan dijadwalkan pemeriksaan," tandasnya.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 188 Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Dalam beleid pasal itu berisikan barang siapa dengan kesalahan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca juga: Bukan Karena Korsleting Listrik, Polisi Ungkap Fakta Baru Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Diduga Karena Puntung Rokok Tukang Bangunan
Bareskrim Polri mengungkap asal usul api yang menjadi sumber kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI berasal dari puntung rokok lima orang tukang bangunan yang tengah berkegiatan renovasi lantai 6 biro kepegawaian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kelima tukang bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan. Saat ini, kelima tukang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 biro Kepegawaian. Kemudian apa aktivitas mereka? ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI tersebut dari bahan-bahan yang mudah terbakar. Selain itu, pekerja bangunan itu membawa bahan-bahan renovasi yang juga mudah terbakar.
"Dimana pekerja-pekerja tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar seperti tiner, lem aibon dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," pungkasnya.