TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali melaksanakan Ujian Employment Permit System - Test of Proficiency in Korean Computer Based Test (EPS-TOPIK CBT) Umum Sektor Manufaktur Tahun 2020.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani meninjau langsung ujian CBT dan skill tes Korea yang dilaksanakan di UPT BP2MI Jakarta, Kamis 22/10/2020.
"Pemerintah terus membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya tidak ada negara yang ingin menyusahkan rakyatnya, justru negara ingin mensejahterakan rakyatnya," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam keterangannya, Kamis 22/10/2020.
Baca juga: Teken MoU dengan LPSK, Kepala BP2MI Janji Berantas Sindikat Perdagangan Orang
Benny menyampaikan, saat ini ujian CBT Korea gelombang I diikuti 8.640 peserta ujian yang dilaksanakan di dua tempat yaitu Semarang sebanyak 5.760 peserta dan di Jakarta sebanyak 2.880 orang.
Ia menambahkan, bekerja di luar negeri adalah hak warga negara Indonesia, sedangkan pemerintah memiliki kewajiban memfasilitasinya.
Karena menurutnya, secara ideal jika di dalam negeri tersedia lapangan pekerjaan cukup mungkin bisa bekerja di negeri sendiri.
"Mudahan dengan adanya Omnibus law yaitu sebuah Undang-undang yang menjamin adanya ketersediaan lapangan kerja yang cukup,” katanya.
Baca juga: Usul yang Disampaikan Himsataki Diharapkan Jadi Hasil Rakor Kemenaker dan BP2MI
Ia meyakini undang-undang Cipta Kerja adalah bentuk upaya Pemerintah untuk menyederhanakan jam kerja dan investasi yang berpotensi membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.
Saat melakukan peninjauan ujian CBT Korea, Benny juga melakukan peninjauan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) bagi calon Pekerja Migran Indonesia yang akan bekerja ke Taiwan dan Hongkong.
BP2MI sendiri telah menerbitkan Peraturan Badan terkait Pembebasan Biaya Penempatan untuk 10 sektor pekerjaan, itu sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada Pekerja Migran.
"Dulu Saya mendapatkan informasi ada joki yang mengikuti tes ini, tapi di kepemimpinan saya sekarang ini tidak akan ada lagi, Negara memberikan perlindungan untuk PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki," tegas Benny.
Baca juga: Kemenaker dan BP2MI Gelar Rapat Bahas Implementasi UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Benny menjelaskan Peraturan Badan tentang Pembebasan Biaya Penempatan akan berlaku Januari 2021 yang biayanya ditanggung Pemerintah dan sebagian lagi ditanggung yang mempekerjaan PMI.
Namun diungkapkannya, Benny masih menemukan ada P3MI yang melakukan overcharging kepada PMI senilai 50 juta.
"Ini pemerasan kepada PMI, ini sudah lewat dari ketentuan saya akan periksa P3MInya,” katanya
Ia akan terus memastikan hak-hak PMI terpenuhi hingga hari H keberangkatan dan akan menegur oknum perusahaan yang melanggar tersebut.