TRIBUNNEWS.COM - Polemik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja masih terus berlanjut.
Terbaru, ada perubahan format halaman setelah draf UU Cipta Kerja diserahkan ke Sekretariat Negara.
Terjadi perubahan ketebalan halaman, dari semula 812 halaman, kini menjadi 1.187 halaman.
Tidak hanya itu, dalam draf terbaru, ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus.
Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7 yang mengubah ketentuan Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.
Penghapusan pasal ini pun menjadi sorotan publik.
Lantas, apa tanggapan pihak DPR hingga Istana terkait hal ini?
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, membenarkan mengenai penghapusan pasal tersebut.
Baca juga: UU Cipta Kerja Mau Diapakan Setelah Jokowi Menerima Respon Penolakan Sejumlah Ormas dan Buruh?
Willy mengatakan, pasal itu memang semestinya dihapus sesuai dengan kesepakatan dalam rapat panitia kerja (Panja) sebelumnya.
"Sesuai teknis perancangan karena tidak ada perubahan."
"Maka tidak ditulis lagi dalam RUU Cipta Kerja atau harus dikeluarkan," ujar Willy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas.
Menurut Supratman, ketentuan pengubahan Pasal 46 tersebut itu telah diklarifikasi Sekretariat Negara (Setneg) ke Baleg.
Sebab, memang tidak ada kesepakatan untuk mengubah Pasal 46 UU Minyak dan Gas Bumi.
Baca juga: Polemik Draf UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ada Pasal yang Dihapus, Ini Penjelasannya