News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Cipta Kerja

UU Cipta Kerja Mau Diapakan Setelah Jokowi Menerima Respon Penolakan Sejumlah Ormas dan Buruh?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan buruh kembali berdemonstrasi di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Kamis (22/10/2020). Para buruh mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu pembatan UU Cipta Kerja. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik kini sedang menunggu-nunggu sikap Presiden Joko Widodo terhadap Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan Paripurna DPR 5 Oktober 2020, namun mendapat reaksi penolakan keras di masyarakat dan kalangan buruh serta mahasiswa.

Apakah Presiden akan ngotot segera mengesahkan atau mengambil langkah lain?

Sejumlah organisasi massa (ormas) Islam seperti PP Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah memberikan tanggapannya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah menemui Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/10/2020) menyampaikan sikapnya terkait UU Cipta Kerja.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan pengurus MUI yang dipimpin Wakil Ketua MUI Muhyiddin Junaidi menyampaikan ketidaksetujuan masyarakat terutama umat Islam terhadap UU Cipta Kerja.

Baca juga: Mahasiswa di NTB Kembali Demo, Minta Gubernur Satu Suara Tolak UU Cipta Kerja

"Buya Muhyidin Junaedi menyampaikan bahwa undang-undang Cilaka, atau sekarang Cipta Kerja ini ditolak oleh umat dan berbagai elemen masyarakat dengan unjuk rasa," ungkap Wasekjen MUI Najamudin Ramli dalam webinar 'Lintas Elemen Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Serius?', Sabtu (17/10/2020).

Berdasarkan hal tersebut, pengurus MUI mengusulkan agar Jokowi mencabut UU Cipta Kerja itu dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu).

Namun, permintaan tersebut ditolak Jokowi.

Baca juga: Lanjutan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Polisi Antisipasi di Semanggi

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mendorong agar MUI melakukan gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

"MUI meminta supaya presiden mengeluarkan Perppu di hadapan Pak Jokowi. Tapi pak Jokowi menyatakan mungkin dia tidak bisa. Beliau mendorong kepada mahkamah konstitusi dan beliau menjanjikan akan mengadopsi di aturan pemerintah," ucap Najamudin.

Tak hanya MUI, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah pun sudah menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Dalam pertemuan tersebut, rombongan Muhammadiyah terdiri dari Ketua Umum Haedar Nashir, Sekretaris Umum Abdul Mu'ti, dan Ketua Majelis Hukum dan HAM Sutrisno Raharjo.

Sementara Jokowi didampingi Mensesneg, Prof Pratikno, dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Dalam pertemuan tersebut, Jokowi menegaskan tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini