TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap sejumlah fakta baru soal kebakaran gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta Sabtu 22 Agustus 2020 lalu.
Setelah hampir sebulan penyidikan, penyebab kebakaran itu pun akhirnya terungkap.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020), mengatakan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.
Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
Berikut fakta baru kebakaran gedung Kejaksaan Agung seperti dirangkum Tribunnews.com :
1. Sumber api
Api berasal dari puntung rokok lima orang tukang bangunan yang tengah berkegiatan renovasi lantai 6 biro kepegawaian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan kelima tukang bangunan itu diduga melanggar aturan lantaran merokok di dalam ruangan.
Saat ini, kelima tukang itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di ruangan lantai 6 biro Kepegawaian. Kemudian apa aktivitas mereka? ternyata mereka dalam melaksanakan kegiatan selain melakukan pekerjaan yang sudah ditugaskan mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan, yaitu mereka merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Polri Simpulkan Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung RI Tak Ada Unsur Kesengajaan
Padahal, menurut Sambo, ruangan yang berada di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI tersebut dari bahan-bahan yang mudah terbakar.
Selain itu, pekerja bangunan itu membawa bahan-bahan renovasi yang juga mudah terbakar.
2. Tetapkan 8 tersangka
Bareskrim Polri juga menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung RI.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan penyidikan selama 2 bulan terakhir.
Total, penyidik memeriksa 64 orang sebagai saksi.
Tak hanya itu, penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 6 kali.
Hasilnya, 8 tersangka diduga lalai dalam kasus kebakaran kantor Kejaksaan Agung.
"Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Kedelapan tersangka adalah T, H, S, dan K yang merupakan tukang bangunan yang berkegiatan renovasi di lantai 6 biro kepegawaian Kejaksaan Agung RI. Selanjutnya, pemasang wallpaper berinisial IS.
Kemudian, mandor tukang berinisial IS, perusahaan penyedia cairan pembersih TOP cleaner yang tidak memiliki izin edar Direktur PT APM yang berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH.
3. Nasib cleaning service tajir
Kasus kebakaran Kejaksaan Agung RI sempat menyeret seorang cleaning service bernama Joko Prihatin.
Pasalnya, dia diduga memiliki saldo rekening sebesar Rp 100 juta.
Namun, Joko Prihatin tidak menjadi salah satu nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung.
Pihak kepolisian juga memastikan yang bersangkutan tak terlibat dalam kelalaian kasus kebakaran Kejagung RI.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan saldo yang berada di rekening Joko Prihatin dinilai wajar. Sebab, uang tersebut dia kumpulkan dalam jangka waktu yang lama.
"Kita harus menjawab apa yang terjadi, apakah terbakar atau dibakar. Termasuk cleaning service yang nilai rekeningnya berjumlah besar, kita periksa mendalam. Buka rekeningnya, kita cek. Ternyata hasilnya, jumlah total yang sekian banyak itu melalui proses panjang, sehingga tidak ada hal-hal yang mencurigakan," kata Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/10/2020).
Sambo memastikan pihak kepolisian juga telah menyelidiki mutasi rekening milik Joko Prihatin. Hasilnya memang tidak ada transaksi yang mencurigakan di rekening tersebut.
4. Tak ada unsur kesengajaan
Polisi tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo menuturkan, kebakaran disebabkan kelalaian para tersangka.
“Disimpulkan tidak ada kesengajaan dari mereka untuk melakukan pembakaran tetapi karena kelalaiannya,” kata Ferdy di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Polri Simpulkan Kebakaran Kantor Kejaksaan Agung RI Tak Ada Unsur Kesengajaan
Polisi telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Lima tersangka berinisial T, H, S, K, dan IS, berprofesi sebagai kuli bangunan.
Saat kejadian, mereka sedang melakukan kegiatan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut yang menjadi lokasi sumber api.
Menurut Ferdy, para kuli bangunan tersebut merokok sehingga menyulut api yang menyebabkan kebakaran.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com