TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Kepolisian RI mengungkapkan puntung rokok menjadi penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengungkapkan, puntung rokok tersebut merupakan milik para tukang.
Mereka disebut merokok dan membuang puntungnya secara sembarangan.
"Mereka merokok di ruangan tempat bekerja di mana pekerjaan-pekerjaan tersebut memiliki bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tiner, lem aibon, dan beberapa bahan-bahan yang mudah terbakar lainnya," ujar Ferdy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2020).
Kebakaran yang diduga dipicu puntung rokok bukan hanya terjadi di gedung Kejaksaan Agung.
Berikut adalah sederet kejadian kebakaran yang diakibatkan oleh puntung rokok:
1. Gerbong kereta
Kejadian kebakaran yang diakibatkan puntung rokok pernah terjadi di salah satu gerbong kereta api.
Diberitakan Harian Kompas, 28 Juni 1966, terdapat salah satu gerbong dari kereta api yang terbakar habis ketika sedang berhenti di Stasiun Idjo.
Penyebab kebakaran berasal dari api rokok dari salah satu kondektur yang saat itu sedang merokok.
Adapun, gerbong yang terbakar adalah gerbong penumpang yang dirangkaikan dengan gerbong-gerbong barang. Beruntungnya, para penumpang di gerbong tersebut berhasil menyelamatkan diri.
Kondektur tersebut pun dihukum untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya.
2. Perusahaan dan pabrik
Puntung rokok juga menjadi penyebab kebakaran dari sebuah perusahaan konveksi di Bogor, Jawa Barat, pada 1985.
Baca juga: Penyidikan Selama 2 Bulan, Rokok Penyebab Gedung Adhyaksa Terbakar, 8 Tukang Bangunan Jadi Tersangka