News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gus Nur Ditangkap Polisi

Gus Nur Ditangkap saat Sedang Bekam

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AJUKAN BANDING - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Slamet Riyadi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada sidang putusan, Kamis (24/10). Gus Nur dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE. Menanggapi putusan itu terdakwa mengaku banding sedangkan Jaksa pikir-pikir. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ

Padahal, Gus Nur baru divonis bersalah dan dihukum 1,5 tahun bui dalam kasus serupa pada Oktober 2019.

Saat itu, Gus Nur menyebut Generasi Muda Nahdlatul Ulama (GMNU) dengan umpatan kotoran yang direkam di sosial media YouTube.

Namun majelis hakim tak memerintahkan penahanan terhadap Gus Nur.

"Pada tahun 2019, keluarga besar NU telah melaporkan Sugi Nur atas penghinaan kepada NU, di tahun 2020 ia kembali mengulanginya," ucap Helmy.

Helmy menyatakan ucapan Gus Nur yang menyatakan NU organisasi yang beranggotakan PKI, liberal, dan lain sebagainya merupakan pernyataan tendensius dan cenderung bernuansa penghinaan, provokatif, bahkan fitnah. Ia menilai sudah seharusnya Gus Nur sebagai penceramah berbahasa yang santun.

"Sebagai seorang penceramah, sudah menjadi keharusan untuk menyampaikan pesan-pesan dengan santun. Bukan dengan bahasa caci-maki, bahkan fitnah dan menebar kebencian," tutupnya.(tribun network/dng/mam/kuh/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini