*30 Polisi Jemput Gus Nur di Rumahnya
*Gus Nur Sudah Prediksi akan Ditangkap
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA – Penceramah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap oleh polisi atas kasus dugaan ujaran kebencian yang bermuatan SARA dan Penghinaan.
Gus Nur ditangkap oleh anggota Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di kediamannya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10) dinihari.
"Dini hari tadi, Sabtu (24/10) pukul 00.18 WIB (ditangkap) di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono, kepada wartawan.
Dalam penangkapan itu polisi mengerahkan 30 anggotanya.
Baca juga: Jadi Tahanan, Gus Nur Khusuk menjadi Makmum Shalat di Bareskrim di Sela Pemeriksaan
Polisi datang ke rumah Gus Nur dengan menumpang lima mobil.
Mereka datang dengan membawa surat perintah penangkapan, penahanan, dan penyitaan barang bukti.
”Polisi datang jam 12 malam, sekitar 30 orang membawa lima mobil.
Datang langsung masuk dan melakukan penggeledahan," ujar putra kedua Gus Nur, Muhammad Munjiat, Sabtu (24/10).
Munjiat lantas menceritakan detik-detik penangkapan ayahnya itu.
Baca juga: Gus Nur Ditangkap, PBNU: Jangan Jadikan Orang Ini Rujukan Dalam Beragama
Saat itu kata Munjiat, Gus Nur baru saja tiba di rumah usai menghadiri pengajian di wilayah Kedungkandang, Kota Malang.
"Abi berangkat dari rumah sekitar ba'da isya lalu pulang sampai ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB," katanya.
Sesampainya di rumah, Gus Nur beristirahat dan kemudian melakukan bekam.
Saat melakukan bekam itulah, pada Sabtu (24/10) dini hari sekitar pukul 00.00 WIB, pagar rumah Gus Nur tiba tiba diketuk seseorang.