News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra pada 2 November

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte usai diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020)

Sedangkan dua penerima suap adalah Irjen Napoleon selaku mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri, dan Brigjen Prasetijo Utomo selaku mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Napoleon sejak awal ditetapkan sebagai tersangka sebenarnya berusaha melawan. Ia bahkan sempat melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, hakim menolak gugatan itu.

Baca juga: Irjen Napoleon Ditahan, Karirnya Melesat Sebelum Tersandung Kasus Djoko Tjandra

Kini Napoleon dan para tersangka lainnya tinggal menunggu disidang.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna, jaksa penuntut umum (JPU) saat ini tengah menyusun dakwaan yang melibatkan dua jenderal polisi itu.

"Kita dakwaan sudah sambil jalan kok," kata Anang kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).

Kejari Jaksel akan menyusun surat dakwaan kasus red notice Djoko Tjandra dalam tenggat 14 hari. Anang menyebut tim JPU sudah siap.

"Tinggal dalam waktu 14 hari minggu depan segera limpah (ke pengadilan). Sudah siap tim JPU-nya," kata Anang.

Rencananya Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

"Terhadap 2, yang D karena ditahan tapi di sana karena dalam perkara lain, PU juga ditahan dalam perkara lain, di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri. Kalau yang BN, kita tahan tetapi kami titip di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri," kata Anang.

"Sedangkan terhadap TS rencana ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan," sambungnya.(tribun network/den/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini