TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bakal menindak siapa pun yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal di Papua.
Hal tersebut seiring tertangkapnya oknum anggota Polri dan eks anggota TNI karena terlibat penyelundupan senjata api ilegal kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan kepolisian saat ini masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Baca juga: 5 Langkah Ini Perlu Dilakukan Pemerintah untuk Menyelesaikan Konflik di Papua
Polri pun terus berupaya untuk mengungkap otak dari penyelundupan senjata api ilegal kepada KKB.
"Proses penyelidikan saat ini masih berlangsung. Termasuk untuk mengetahui siapa yang mengendalikannya. Siapa yang menerimanya," ujar Awi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/10/2020).
Lebih lanjut, Awi mengatakan sesuai perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Polri akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran senjata api ilegal di Papua.
Termasuk bila ada anggotanya yang terlibat.
Baca juga: Warga Antarkampung di Papua Ribut, Satu Terluka Dianiaya, Dipicu Knalpot Racing
"Prinsipnya sesuai perintah Bapak Kapolri bahwa Polri akan menindak tegas. Siapapun tanpa pandang bulu akan diproses secara hukum," tegasnya.
Dilansir dari Kompas.com, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri, Kamis (21/10/2020).
Bripka JH ditangkap atas dugaan kasus jual-beli senjata api ilegal.
Senjata api yang diperjualbelikan tersebut diduga untuk memasok persenjataan kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi membenarkan informasi itu.
Baca juga: TNI Kontak Tembak dengan KKSB di Distrik Serambakon Papua, Tidak Ada Korban dari TNI
"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya, Jumat (23/10/2020).
Dari tangan pelaku, pihaknya mengaku telah mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.
Bisnis senjata api ilegal yang dilakukan anggotanya itu diketahui ternyata sudah sering dilakukan.
Baca juga: 5 Ton Sopi Gagal Diselundupkan ke Papua Barat, Polairud Polda Maluku Tangkap Longboat di Laut Seram