Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Tak hanya itu, Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokro telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Putusan Heru Hidayat Dinilai Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan dalam Kasus Jiwasraya
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2020) malam.
Tak hanya pidana penjara seumur hidup, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Benny Tjokro berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.
"Jaksa akan menyita harta benda Benny Tjokro dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti jika dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro belum juga membayar uang pengganti," kata Hakim Rosmina.
Baca juga: Jaksa Agung Pamerkan Tuntut Terdakwa Korupsi Jiwasraya Dengan Hukuman Seumur Hidup
Hukuman terhadap Benny sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Dalam menjatuhkan hukuman tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan, Majelis Hakim menilai perbuatan Benny Tjokro merupakan tindak pidana korupsi secara terorganisir dengan baik sehingga sulit untuk diungkap.
Selain itu, Benny Tjokro menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nominee.
"Bahkan terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nominee," kata Hakim Rosmina.
Baca juga: Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Putusan Kasus Jiwasraya
Tak hanya itu, perbuatan Benny Tjokro dilakukan dalam jangka waktu yang lama dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Benny dinilai telah menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.
"Terdakwa bersikap sopan, menjadi kepala keluarga, namun terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata Hakim Rosmina.
Profil
Benny Tjokrosaputro merupakan seorang pengusaha. Ia dikenal dengan nama Benny Tjokro.
Benny Tjokrosaputro lahir di Surakarta, 15 Mei 1969.
Ia merupakan anak pertama dari Handoko Tjokrosaputro dan Lita Anggriani.
Keluarganya merupakan pengusaha batik dan pendiri merek Batik Keris.
Selain dikenal sebagai seorang pengusaha, Benny Tjokrosaputro juga dikenal sebagai investor saham.
Benny Tjokrosaputro menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Trisakti pada 1995.
Perjalanan Karier
Benny Tjokrosaputro mengawali kariernya di dunia bisnis dengan bermain saham.
Ia memulai berinvestasi di pasar modal sejak duduk di bangku kuliah.
Benny Tjokrosaputro pertama kali membeli saham bermodal tabungan uang saku kuliah.
Saham PT Bank Ficorinvest Tbk merupakan portofolio pertama yang dibeli Benny Tjokrosaputro.
Dia membelinya langsung di pasar perdana, alias saat Ficorinvest melantai di bursa efek.
Ia juga dikenal sebagai Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk dan merambah bisnis properti di Jakarta.
Selain itu, Benny Tjokrosaputro juga menjabat sebagai direksi di PT Sinergi Megah Internusa Tbk dan PT Suba Indah Tbk.
Benny Tjokro juga didapuk menjadi komisaris utama di PT Armidian Karyatama Tbk.
Benny Tjokrosaputro sempat masuk dalam majalah Forbes tahun 2019.
Ia didapuk ke dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia pada tahun 2018.
Kekayaan Benny Tjokrosaputro mencapai 670 juta dollar AS atau sekitar Rp 9,18 triliun.
Kontroversi
Benny Tjokrosaputro awalnya menjadi salah satu saksi yang dipanggil Kejaksaan Agung dalam penyelidikan hingga kemudian dijadikan tersangka dan terdakwa.
PT Hanson International Tbk (MYRX) diduga menampung dana dari Jiwasraya.
Tak hanya Jiwasaraya, dalam kasus kerugian Asabri, nama PT Hanson Internasional maupun Benny Tjokro juga terseret.
Benny Tjokro juga diketahui memiliki porsi saham yang besar di Hanson Internasional dengan kepemilikan 4,25 persen atau 3.685.467.431 saham.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut pemilik PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro memiliki utang ke PT Asabri (Persero).
Benny Tjokrosaputro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Benny diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
Riwayat Karier
Direktur PT Ciptawira Binamandiri (1992)
Direktur Utama PT Ciptawira Senasatria (1993)
Komisaris Utama PT Rukun Raharja Tbk (2002-2008)
Komisaris Utama PT Gelar Karya Raya (2007)
Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya (2013)
Direktur PT Duta International Global Mandiri (2013)
Direktur PT Graha Interjaya Agung (2013)
Direktur PT Grand Mitra Guna Mandiri (2013)
Direktur PT Puta Asih Laksana (2013-sekarang)
Direktur PT Sisi Harapan Gemilang (2013)
Direktur PT Harvest Time (2013)
Direktur PT Junti Mas Lestari (2013)
Direktur PT Bandawibawa Asih (2013)
Direktur PT Bramind Mitra Utama (2013)
Direktur PT Bumi Artamas Sentosa (2013)
Direktur PT Bumi Tunggal Persada (2013)
Direktur PT Candra Tribina (2013)
Direktur PT Citraindo Nusamaju (2013)
Direktur PT Majarata Indahtama (2013)
Direktur PT Putra Marga Tapa (2013)
Direktur PT Taruna Duta Subur (2013)
Direktur PT Armidian KaryatamaTbk (2013-2016)
Direktur Utama PT Hanson International Tbk (2014-2017)
Direktur Utama PT Armidian Karyatama Tbk (2016-2017)
Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (2017-2019)