TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian RI (Polri) menggelar operasi lalu lintas Zebra serentak di seluruh Indonesia.
Rencananya, Operasi Zebra 2020 berlangsung selama dua minggu, mulai Senin (26/10/2020) hari ini hingga Senin (8/11/2020).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, akan ada lima jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan.
Berikut daftar lima pelanggaran yang akan diincar polisi selama operasi Zebra 2020, dikutip dari ntmcpolri.info:
- Melawan arus
- Tidak memakai helm
- Pelanggaran terhadap stop line
- Pelanggaran sirene dan trotator
- Melintas bahu jalan khususnya jalan tol
Baca juga: Operasi Zebra Mulai 26 Oktober, Polres Klaten Beberkan 7 Pelanggaran yang Jadi Sasaran saat Razia
Baca juga: Operasi Zebra Mulai 26 Oktober 2020, Polres Pinrang Ungkap Pelanggaran Prioritan yang Akan Ditindak
Oleh karenanya, jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:
1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya
2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap
Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya
3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara