News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Zebra

Operasi Zebra Mulai Digelar, Inilah Cara Menghindari Tilang Polisi

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

OPERASI ZEBRA - Petugas Satuan Lalulintas Polsek Cengkareng, Jakarta Barat, dipimpin Kanitlantas, AKP Surya, sedang menggelar operasi zebra di Jalan Daan Mogot Km 14, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (26/10/2020). Operasi Zebra berlangsung mulai 26 Oktober hingga 8 November ini.

Lupa Bawa SIM Tetap Ditilang?

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, pengendara yang tidak melengkapi surat-surat kendaraan seperti STNK atau SIM juga akan diberikan bukti pelanggaran (tilang).

Tidak hanya membawa kelengkapan surat-surat kendaraan saja, tetapi pengendara juga bisa menunjukkannya kepada petugas saat ada razia.

Namun, bagaimana pengendara yang lupa membawa SIM saat Operasi Zebra apakah akan ditilang?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, di dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengenai SIM ada dua.

"Yaitu yang benar-benar tidak punya SIM atau yang lupa membawa SIM atau yang tidak punya SIM, semuanya akan tetap ditindak," kata Fahri, Minggu (25/10/2020).

Untuk yang tidak punya SIM, Fahri mengatakan, bisa dilihat dari identitas lainnya atau fisiknya.

Misalkan masih anak-anak atau di bawah 17 tahun itu belum punya SIM.

Bagi yang punya SIM, tetapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap saja termasuk pelanggaran lalu lintas.

"Sanksi untuk pengendara yang tidak punya SIM dengan yang punya SIM, tapi tidak bisa menunjukkannya kepada petugas berbeda," tuturnya.

Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2).

Dalam pasal pasal tersebut dijelaskan, setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Sementara bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini