Data itu merupakan data terakhir sejak Januari hingga Oktober 2020.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan mayoritas anggota Polri yang dipecat karena terseret kasus narkoba.
"Tindakan tegas polisi yang terlibat berbagai pelanggaran berat khususnya narkoba dipecat. Sepanjang Januari sampai Oktober ada 113 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu (25/10/2020).
Namun demikian, Argo tidak menjelaskan ihwal jumlah pasti anggota Polri yang terlibat dalam kasus narkoba.
Dia hanya menjelaskan oknum anggotanya yang terlibat masalah hukum termasuk narkoba ada yang sudah inkrah dan masih berproses di persidangan.
Baca juga: Seorang Perwira Polisi Ditangkap karena Jadi Kurir Narkoba, Mabes Polri: Ancamannya Hukuman Mati
3. UU Cipta Kerja
Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut pemerintah dan DPR tidak bisa menghapus pasal di undang-undang yang telah disahkan, meski saat pembahasan disepakati untuk dihilangkan.
Hal tersebut disampaikan Feri menyikapi adanya penghapusan Pasal 46 tentang Minyak dan Gas Bumi dari Undang-Undang Cipta Kerja.
"Tidak bisa seperti itu (dihapus), kan tidak ada buktinya bahwa semua sepakat di Panja. Artinya ini pas sidang paripurna persetujuan bersama, mereka menyetujui blank kosong tanpa ada draf yang jelas di tangan mereka," kata Feri saat dihubungi Tribun, Jakarta, Minggu (25/10/2020).
Menurutnya, Kementerian Sekretariat Negara atau pihak Istana juga tidak bisa menghapus pasal, karena semua isi UU Cipta Kerja yang ada ditangan pemerintah sudah disetujui bersama di rapat paripurna DPR.
"Intinya pemerintah dan DPR mengabaikan proses. Undang-undang ini disahkan dengan cara berantakan dan hendak diundangkan dengan cara berantakan pula," kata Feri.
Ia pun menyebut, cara-cara penghapusan pasal itu tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca juga: Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK Merupakan Bentuk Penghormatan Terhadap Negara Hukum
4. Ganjar Pranowo Gantikan Jokowi di Pilpres 2024?
Nama Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, kembali di urutan teratas sebagai calon presiden (Capres) RI jika pemilu presiden dilakukan saat ini.