News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Puan Maharani Sampaikan Empat Aspek Dukungan DPR RI Untuk Sishankamrata di Unhan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan orasi ilmiah secara virtual dalam Kuliah Umum di Universitas Pertahanan, Senin (26/10/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan empat aspek dukungan DPR RI untuk sistem pertahanan rakyat semesta (Sishankamrata) di abad 21 saat menyampaikan Orasi Ilmiah dalam Kuliah Umum di Universitas Pertahanan pada Senin (26/10/2020).

Dalam Orasi Ilmiah yang disampaikan secara virtual itu, Puan menjelaskan peran DPR RI dalam mendukung sistem pertahanan rakyat semesta (sishankamrata) abad 21 dilaksanakan melalui fungsi legislasi, fungsi penetapan APBN, fungsi pengawasan, serta peran diplomasi parlemen.

Untuk menjaga persatuan, dan melindungi bangsa serta keutuhan wilayah Indonesia, kata Puan, maka diperlukan Sistem Pertahanan Semesta yang kuat dan andal.

Menurut Puan tantangan yang dihadapi pada abad 21 secara fisik maupun nonfisik, ancaman militer dan non militer dengan spektrum luas dapat mengancam warga negara hingga mengancam negara.

Ancaman militer dalam dinamika lingkungan strategis globa, kata Puan, meliputi keamanan di Asia Pasifik, Laut Cina Selatan, ancaman militer sebagai lanjutan dari rivalitas Amerika Serikat dan China, persaingan modernisasi kekuatan militer, dan lainnya.

Sedangkan ancaman non militer meliputi pandemi Covid-19, terorisme, perkembangan di bidang chemical, biologial, radiological, nuclear, and explosives (CBRNE), kejahatan siber, bencana alam, ketahanan pangan dan energi.

Baca juga: Orasi Ilmiah di Unhan, Puan Beberkan Dukungan DPR Perkuat Sistem Pertahanan

Melalui fungsi legislasi, kata Puan, DPR mendukung pertahanan nasional melalui perumusan Undang-Undang No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Undang-Undang ini turut mengatur mengenai pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui mekanisme Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan bersinergi bersama Polri untuk memerangi terorisme. Hal ini juga mencerminkan sishankamrata berupa integrasi institusi sipil dan militer dalam upaya memberantas terorisme,” kata Puan dalam keterangannya pada Senin (26/10/2020).

Selain itu melalui fungsi legislasi, kata Puan, DPR RI juga turut merumuskan UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Pertahanan Negara.

Undang-Undang itu, kata Puan, bertujuan membentuk payung hukum bagi usaha bela negara, penataan komponen pendukung, pembentukan komponen cadangan tentang pengaturan mobilisasi dan demobilisasi pertahanan negara.

“Undang-undang ini merupakan arsitektur DPR bersama Pemerintah dalam rangka mempersiapkan secara dini Sumber Daya Nasional agar lebih siap menghadapi tantangan dan ancaman kekinian, baik ancaman militer maupun nonmiliter,” kata Puan.

Kemudian melalui fungsi anggaran, kata Puan, DPR RI sangat memperhatikan pemenuhan minimum essential force (MEF) untuk memodernisasi kekuatan pertahanan agar lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas militer dan misi perdamaian.

Puan menjelaskan anggaran fungsi pertahanan juga terus ditingkatkan yakni pada 2016 anggaran fungsi pertahanan mencapai Rp 98,2 triliun, meningkat hingga mencapai Rp 118 triliun pada 2020, dan pada 2021 dianggarkan sebesar Rp 137 triliun.

Untuk meningkatkan kesiapan ancaman pandemi Covid-19, kata Puan, DPR juga menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp 300 miliar Kementerian Pertahanan Tahun 2021 untuk membuka empat fakultas baru di Universitas Pertahanan untuk jenjang Sarjana atau S1.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini